KAB. PEKALONGAN – Bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Doro, Rabu (07/12/2022), dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Doro telah berlangsung Ikrar Wakaf atau pernyataan kehendak wakif warga desa Sawangan, Sugiantoro, yang menyerahkan sebidang tanah miliknya seluas 770 M2 kepada H. Daenuri selaku Nazhir Badan Hukum MWC NU Kecamatan Doro untuk pembangunan Lembaga Pendidikan
Pelaksanaan Ikrar Wakaf dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Doro, Sabikun selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan disaksikan oleh dua orang saksi. Dalam sambuatannya Sabikun menyampaikan agar tanah yang sudah diwakafkan untuk segera diurus ke Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Pekalongan untuk dibuatkan Sertifikat, “Salah satu dari tugas nazhir sesuai Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf adalah wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, untuk itu “segera urus sertifikatnya ke kantor pertanahan (BPN), ujarnya”
“Nazhir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut, jadi berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nazhir, maka wajib bagi nazhir untuk mengurus dan mengelola serta mengembangkan tanah wakaf ini sesuai dengan peruntukannya sesuai kehendak wakif sebagaimana tertulis dalam akta ikrar wakaf, “tambahnya
Ketua MWCNU Kecamatan Doro H. Daenuri, selaku Nazhir dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Doro selaku PPAIW untuk segera mengurus sertipikat wakaf ke kantor Pertanahan /BPN Kabupaten Pekalongan.
Acara diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) beserta salinannya kepada Wakif dan Nazhir (Sabikun/MTb/bd)