Klaten – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa Bali, Klaten merupakan daerah dengan kriteria level 4 di Jawa Tengah, maka dari itu, seluruh ASN Kemenag Klaten melaksanakan Work From Home (WFH) terhitung mulai tanggal 3-20 Juli.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag Klaten, Anif Solikhin saat menyampaikan sosialisasi penerapan instruksi tersebut pada para Kasi dan Penyelenggara Kemenag Klaten (3/7).
“Selain itu sesuai Surat Edaran Menteri Agama nomor 18 tahun 2021, yang mengatur Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tandas Anif Solikhin.
“Mohon maaf, Kemenag Klaten meniadakan pelayanan tatap muka, layanan sementara dilakukan secara online dan bisa konsultasi dengan telepon atau pesan pribadi, melalui nomor telepon yang telah disosialisasikan di media sosial dan ditempel di pintu gerbang Kemenag,” kata Anif.
“Kemenag Klaten menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pelayanan tanpa tatap muka selama PPKM darurat. Layanan sementara bisa dilakukan secara online, juga bisa melalui aplikasi layanan di alamat https://simelati.id atau dapat diunduh aplikasinya melalui playstore di HP android,” ungkapnya.
Anif menjelaskan bahwa ini sebagai bentuk ikhtiar kita semua untuk memutus mata ratai penyebaran covid 19 dan diharapkan tidak ada lagi lonjakan kenaikan kasus covid di Klaten khususnya dan Indonesia umumnya.
Disampaikannya pada masyarakat atas pemberlakuan sistem kerja di Kemenag ini, seluruh ASN harus menjadi teladan dalam pernerapan prokes di masyarakat.
Seluruh ASN melakukan absensi dan melakukakan laporan capaian kinerja secara online dilaporkan pada atasan masing-masing sebagai bentuk kontrol sistem kerja dari rumah.
Hal senada disampaikan Kasubbag TU Kemenag Klaten, Sudarsana, selama PPKM Darurat pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten tetap dilaksanakan secara online, serta semua unit kerja diharapkan memasang banner pemberitahuan untuk menginformasikan contact person/nomor WA yang bisa dihubungi untuk layanan konsultasi dan konfirmasi terkait pelayanan kantor.
Selanjutnya perihal dengan adanya SE Menteri Agama nomor 16 dan 17 tahun 2021 tentang serangkaian pelaksanaan kegiatan Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban diharapkan dapat disosialisasikan dan disebarluaskan pada masyarakat melalui media apapun dan juga peyuluh agama Islam.(aj/Sua)