Magelang – Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kab. Magelang Khamim Setiawan, menyampaikan kepada masyarakat bahwa pengajuan ukur arah Kiblat sangatlah mudah dan bisa diajukan oleh siapa saja dengan memenuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Khamim kepada warga masyarakat saat melakukan kegiatan pengukuran Arah Kiblat di Masjid At Taqwa, dusun Ngentak kecamatan Sawangan, Kamis (6/4/2017).
Khamim menyampaikan bahwa arah kiblat yang dipedomani selama ini oleh jamaah masjid dan masyarakat sekitar agak bergeser sedikit dengan hasil ukur yang dilaksanakan oleh Tim Ukur Arah Kiblat Kantor Kemenag Kab. Magelang.
“Sesuai hasil pengukuran arah kiblat oleh Tim Ukur Arah Kiblat Kankemenag Kab. Magelang pada beberapa lokasi, arah kiblat yang selama ini dipedomani oleh masyarakat agak bergeser sedikit. Dengan demikian, sangat penting untuk diukur ulang arah kiblatnya,” kata Khamim.
“Tim dari Kankemenag Kab. Magelang siap melayani warga masyarakat yang ingin mengukur kembali arah kiblat. Hasil ukur itulah yang kemudian dijadikan acuan sebagai arah kiblat dalam shalat,” tambahnya.
Khamim menuturkan dalam pengukuran arah kiblat, Tim Ukur menggunakan metode Azimut Matahari dan sebuah alat bernama Istiwa ‘Ain.
Terkait dengan prosedur permohonan ukur arah kiblat, Khamim menyampaikan bahwa prosesnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya.
“Pengajuan Ukur arah Kiblat sangat mudah, dan bisa diajukan oleh siapa saja. Tentu saja dengan memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Khamim menjelaskan syarat-syarat untuk mengajukan ukur arah kiblat sebagai berikut.
Pertama, mengajukan surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditandatangani oleh Takmir kepada Kantor Kemenag Kab. Magelang.
Kedua, melampirkan denah lokasi yang mau diukur arah kiblatnya.
Ketiga, Melampirkan surat pernyataam bahwa masjid belum pernah mendapatkan Sertifikasi Ukur Arah Qiblat.
Keempat, saat pengukuran Takmir Masjid mempersiapkan stempel masjid dan dua orang saksi untuk menandatangani Berita Acara Pengukuran Arah Kiblat.
Selanjutnya, pada saat pengukuran arah kiblat Tim akan membuat skestsa petunjuk arah Kiblat pada lokasi yang bersangkutan.
“Satu minggu kemudian, Kantor Kemenag Kab. Magelang akan menerbitkan Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat untuk masjid dan musala yang telah diukur,” tegas Khamim (bams-m45k-Af)