Tegal (Slawi) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tegal Sukarno, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha, Kasori, menyerahkan 68 Surat Keputusan kenaikan pangkat kepada guru dan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Senin (6/01). Penyerahan yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Kab. Tegal itu dihadiri oleh seluruh penerima SK Kenaikan Pangkat, dan para pejabat di lingkungan kantor Kementerian Agama Kab. Tegal.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor menjelaskan bahwa 68 SK yang dibagikan terdiri dari 40 SK Kenaikan Pangkat Guru, dan 28 SK Kenaikan Pangkat para Penghulu dan Penyuluh. SK kenaikan pangkat yang dibagikan ini merupakan kenaikan pangkat periode Oktober 2018, yang secara otomatis juga akan diikuti dengan kenaikan gaji. Karena itu, Kepala Kantor menegaskan agar kenaikan pangkat ini diikuti dengan peningkatan kinerja sebagai aparatur sipil negara agar kontribusi dan pelayanan ASN semakin dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Hendaknya ke depan, ASN semakin mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Indeks kepuasan pelayanan publik harus menjadi tolok ukur sekaligus ukuran keberhasilan ASN dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat harus menjadi subyek pelayanan publik yang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang prima,” kata Sukarno.
 Kepada para guru yang mendapat kenaikan pangkat, Kepala Kantor berharap agar lebih berperan aktif dalam mendampingi anak didik, yaitu mereka yang disebut sebagai generasi millenial. Mereka perlu mendapat perhatian dan pendampingan khusus agar mampu menyaring segala informasi yang mereka dapatkan di media sosial. Sekolah hendaknya juga menjadi wahana untuk belajar menyaring informasi yang benar dan mendidik. Karena itu para guru perlu mengasah diri menguasai teknologi komunikasi agar mampu mendampingi anak didiknya. Â
Sedangkan kepada para penghulu dan penyuluh, Kepala Kantor berharap agar mereka memanfaatkan momentum peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama yang ke – 73 ini untuk semakin berperan dalam menjaga dan membina kebersamaan umat.
“Sebagai ASN yang langsung berhubungan dengan masyarakat, penghulu dan penyuluh mempunyai peran yang strategis menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam membina kesatuan dan kebersamaan umat,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Subbag Tata Usaha, Kasori menyatakan tidak ada pungutan apapun dalam proses kenaikan pangkat ini, karena Kementerian Agama Kabupaten Tegal sudah memberlakukan Zona Integritas dalam pelayanan internal dan eksternal.Â
“Karena seluruh pelayanan sudah berbasis on line untuk mempercepat proses pelayanan dan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ucapnya. (AS/rf)