081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Rakor Jajaran Seksi Pendidikan Madrasah Se Eks. Karesidenan Kedu Dan Banyumas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Jum’at, (04/02) bertempat di RM Haji Tino Ambal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Ibnu Asaddudin membuka sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Se Eks. Karesidenan Kedu dan Banyumas.

Hadir pada kegiatan ini Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Jabatan Pelaksana Seksi Penmad Se Eks. Karesidenan Kedu dan Banyumas serta para Kepala Madrasah dan Pengawas dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.

Mengawali sambutannya, Kakankemenag H. Ibnu Asaddudin mengucapkan selamat datang dan memberikan apresiasi kepada para peserta yang berkenan hadir mengikuti kegiatan ini. “Atas nama Kepala Kankemenag saya ucapkan selamat datang dan terimaksih kepada seluruh peserta yang berkenan hadir mengikuti rapat koordinasi ini di Kabupaten Kebumen, ,” katanya.

Menjawab kegelisahan para guru terkait Penilaian Sasaran Kerja Pegawai, H. Ibnu berharap melalui kegiatan ini tercapai kesamaan pandang pada pelaksanaan penilaian SKP GTK madrasah se Eks. Karesidenan Kedu dan Banyumas.

“Mudah – mudahan kegiatan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk kemajuan madrasah kita bersama, outputnya ditunggu para guru,” pesannya.

Ibnu juga mengingatkan, bahwa Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP pada dasarnya adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

“Jadi setiap Pegawai Negeri Sipil berkewajiban untuk menyusunya,” tandasnya.

Senada dengan kepala Kankemenag, Kasi Pendidikan Madrasah Hj. Suwaibatul Aslamiyah saat ditemui Humas Kemenag menjelaskan, diadakannya rakor ini sehubungan banyaknya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

“Maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.(fz/bd).

Skip to content