Temanggung – Bertempat di rumah makan RIO, perencana, pengelola keuangan seksi penyelenggara, yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Rakor Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemeritah (LAKIP) yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa, (28 /11).
Dalam sambutan pembukaannya Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ahmad Sugijarto, menyampaikan kegiatan ini harus menghasilkan produk yakni produk LAKIP 2017, sehingga tahun 2017 akhir atau tahun 2018 awal tinggal melengkapi saja. Untuk tahun 2017 nanti di bulan Desember semua satker menyerahkan laporan hasil pekerjaan 2017, dan saya berharap Bulan November 2017 serapan anggaran harus sudah walaupun belum 100% paling tidak 87 %.
Kepala Subbag TU berharap “melalui kegiatan ini kita semua dapat mendalami mengenai LAKIP ini, sehingga Laporan Kinerja yang dibuat benar-benar berkualitas dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua kegiatan harus ada laporannya, “ tegasnya.
Beberapa hal diantaranya bahwa dasar dari kegiatan ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia no.29 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) no. 53 Th. 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tatacara review atas laporan.
Laporan akhir dari seluruh satker ditujukan kepada Setjen di pusat lalu kemudian laporan tersebut disampaikan kepada Menteri untuk disampaikan lagi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Di Kementerian Agama ada PMA no. 172 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis pelaksanaan penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di Lingkungan Kementerian Agama, “bahwa pada point-point renstra harus berisi visi, misi, tujuan, sasaran strategis dan program, visi dan misi sama dengan Kementerian Agama Pusat, target dalam sasaran strategis semuanya harus terukur”, pintanya.
Dalam akhir sambutannya Subbag TU menyampaikan bahwa demi tercapainya laporan yang sesuai aturan maka dibentuk tim pembuatan LAKIP dengan anggota semua pengelola kegiatan dan staf Subbag TU Kepegawaian, pungkasnnya.(sr/Af)