081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rakor Persiapan Penyembelihan dan Pendistribusian Hewan Kurban 1444 H/2023 M

Semarang – Dalak rangka mempersiapkan penyembelihan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M di Kankemenag Kota Semarang, Selasa (27/6/2023), digelarlah Rakor Panitia yang dilaksanakan di ruang kerja Kasubbag Tata Usaha. Rakor dipimpin langsung oleh Imam Sucahyo, Kasi PAI selaku Ketua Panitia. Dalam kesempatan itu, ia melaporkan jumlah dan schedule penyembelihan hewan kurban di lingkungan setempat. “Insya Allah, Jumat (29/6/2023) kantor kita akan mengadakan penyembelihan hewan kurban berupa 1 ekor sapi yang merupakan titipan dari Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH) DAN BAZNAS,” tuturnya. Imam juga menginformasikan, bahwa aka nada titipan hewan kurban lainnya. “Kami mendapat informasi, akan ada titipan hewan kurban lainnya dari stakeholder lainnya. Untuk kabar lebih lanjut, akan saya sampaikan melalui whatsapp group, jika hewan kurban dimaksud sudah kami terima,” ujarnya. Oleh karenanya, Imam mengimbau sinergitas dan soliditas dari panitia. “Karena pelaksanaan dilaksanakan di hari Jumat yang merupakan bagian dari cuti bersama di hari libur yang cukup panjang, maka kami mengimbau kepada panitia yang belum atau tidak memiliki agenda kegiatan lain, kami mohon kerawuhannya untuk nyengkuyung bersama pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di kantor kita,” imbaunya. Melalui Rakor, masing-masing coordinator menyampaikan usul, saran, dan masukan, guna suksesnya pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban. “Karena penyembelihan dilaksanakan di hari Jumat, guna efektivitas dan efisensi waktu, maka mohon untuk dilakukan pendataan terlebih dahulu terhadap mustahik di sekitar kantor, jadi nanti setelah dilakukan penyembelihan, tidak ada kebingungan lagi kemana daging-daging tersebut akan didistribusikan,” usul Rachmad Pamudji selaku Kasubbag TU. Hal senada juga diungkapkan oleh Sumari, Kasi Bimas Islam. “Betul apa yang disampaikan Pak Kasubbag. Dan kami mengingatkan, sesuai syariat memang diperbolehkan bahwa hewan kurban ini 1/3 diperuntukkan bagi sohibul kurban dan 1/3 bagi tetangga atau saudara, akan tetapi mohon untuk lebih ditekankan, pendistribusiannya lebih diutamakan bagi mustahik, karena mereka ini orang-orang yang bisa jadi makan daging sapi atau kambing setahun sekali,” tandasnya. Penuturan Sumari mendapat respon positif dan persetujuan dari seluruh panitia. Pada kesempatan itu, baik seksi perlengkapan maupun konsumsi, menyampaikan sarpras yang diperlukan dalam pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.(NBA/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content