KAB.PEKALONGAN,- Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memberikan sambutan dan pengarahan pada acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Tahun 2023, pada Selasa (28/02/2023) di Aula Kantor Kemenag Kab. Pekalongan.
Kegiatan ini diikuti oleh Badan Koordinasi LPQ Kabupaten Pekalongan, FKDT Kabupaten Pekalongan, FKPP Kab. Pekalongan, Pokja PKPPS, Pokja PDF , Ketua FKDT Kecamatan dan Ketua Badko LPQ Kecamatan se Kabupaten Pekalongan.
Pada saat pengarahan, H. Sujud, selaku Kepala Seksi PD Pontren menyampaikan bahwa Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Ia menjelaskan, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur. “jelasnya
Ditambahkan olehnya tujuan penyaluran bantuan adalah sebagai pendanaan tambahan dan/atau untuk menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu pada layanan Pendidikan Pesantren; dan Pendidikan Keagamaan Islam, dan memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/ peserta didik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. “tambahnya.
Terakhir Kasi PD Pontren menerangkan cara pengajuan bantuan secara online dengan mengupload semua berkas persyaratan melalui link https://pusaka.kemenag.go.id dan httpsr:// simba.kemenag.go.id dengan syarat kelembagaan
- Aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin operasional yang masih berlaku;
- Terdaftar di EMIS dan memiliki Nomor Statistik;
- Khusus PDF, SPM dan PKPPS wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. (Zaenal/MTb/bd)