Menindak lanjuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMEN PANRB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja di Instansi Pemerintah untuk penyerderhanaan birokrasi, Kanwil Kemenag Prov. Jateng gelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertempat di Ruang Rapat PTSP, Jumat (30/9).
Berdasarkan peraturan tersebut maka saat ini tidak ada lagi Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Untuk pelaksanaan tugas sebagai gantinya yaitu dengan sebutan Ketua Tim Kelompok Kerja.
Dengan adanya peraturan tersebut, Kakanwil Kemenag Prov. Jateng telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 1142 Tahun 2022 tentang Penetapan Tim Kerja dan Sistem Kerja pada Kanwil Kemenag Prov. Jateng.
SK diberikan secara langsung oleh Kabag TU, Wahid Arbani. Ia berharap bahwa tugas apapun yang diberikan harus sesuai dengan eskpetasi.
“Seseorang dengan jabatan dan diberikan tugas apapun, diharapkan mampu untuk menjalankan sesuai dengan ekpetasi pimpinan,” ujarnya.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Musta’in Ahmad melalui zoom meeting juga berpesan agar para pelaksana tugas dapat merubah mindset kinerjanya.
“Sekarang harus merubah mindset cara kerja, tidak lagi bermental majikan. Yang akan menjamin kesuksesan dari para tim pokja yaitu konsoliditas dan itu dimulai dari ketua tim memperlakukan anggota timnya, ini yang perlu diperhatikan agar suasana kerja bisa dengan tim itu bisa cair dan lebih lincah lagi didalam bergerak,” pesan Kakanwil.
Kegiatan ini diikuti oleh 36 orang perwakilan dari masing-masing bidang di Kanwil Kemenag Prov. Jateng. (d/rf)