Kebumen – Surat Edaran Menteri Agama 05 tahun 2022, merupakan pedoman bagi para Takmir masjid dan mushalla yang dengan jelas dan gambling mengatur penggunaan pengeras suara dan sama sekali tidak melarang adzan sebagai salah satu bentuk syiar islam. Demikian disampaiakan H Salim Wazdy, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen saat membuka Focus Group Discussion (FGD), Selasa (8/3/2022), di Aula Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.
Salah satu diantara tujuan penggunaan pengeras suara adalah menyampaiakan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika shalat serta suara khotib atau penceramah kepada jamaah. Tapi jangan sampai, lanjut H Salim, volume pengeras suara menimbulkan potensi gangguan ketentraman dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
“Volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan, jangan sampai melebihi 100 dB (desibel).” tandasnya.
“Sebagai gambaran saat pesawat lepas landas ( take off ) suara bising yang kita dengar merupakan salah satu contoh volume suara yang melebihi 100 db,” lanjutnya.
Dibagian lain dalam penyampaiannya, H Salim menyinggung tentang program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang dicanangkan Menteri Agama, H Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya terdapat 4 tujuan strategis dari revitalisasi KUA. Pertama, meningkatkan kualitas umat beragama. Kedua, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan. Ketiga, memperkuat program dan layanan keagamaan dan yang terakhir meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan, terangnya.
Acara yang berakhir sebelum jam duabelas, berlangsung hidup dengan sesi tanya jawab oleh peserta diskusi. Acara diikuti oleh 7 Kepala KUA, PAIF dan staf KUA di wilayah Kebumen timur meliputi Kec. Padureso, Prembun, Bonorowo, Mirit, Kutowinangun, Ambal dan Poncowarno, tokoh Agama serta Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen.(ar/fz/bd).