Semarang (PHU) – Sebanyak 2.596 jemaah haji di Jawa Tengah melakukan pelimpahan nomor porsi selama tahun 2021. Adapun proses pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler yang dulu hanya bisa dilakukan di Jakarta, sekarang ini dapat diproses oleh Kantor Wilayah (Kanwil).
“Berdasarkan rekapitulasi data selama tahun 2021, sebanyak 2.596 nomor porsi jemaah haji reguler di Jawa Tengah telah dilakukan pelimpahan,” jelas Ahmadi selaku Subkoordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah.
“Terbanyak yang mengajukan pelimpahan porsi tahun kemarin adalah Kabupaten Kebumen, dengan total 178 pemohon,” ujarnya saat di Aula Bidang PHU, Rabu, (19/01).
Ahmadi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi bahwa pelimpahan nomor porsi haji reguler dapat dilakukan bagi jemaah haji yang sakit permanen atau meninggal dunia.
“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi,” katanya.
“Calon penerima pelimpahan beragama Islam dan berusia minimal 12 tahun,” ucap Ahmadi.
“Pelimpahan nomor porsi itupun hanya diberikan 1 kali,” imbuhnya.
Ahmadi juga mengatakan bahwa di Jawa Tengah sudah dilakukan inovasi dalam hal layanan pelimpahan porsi jemaah haji regular dengan “sistem jemput bola”.
“Di Jawa Tengah sudah berjalan untuk pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang langsung kita proses di Kabupaten/Kota sesuai dengan pendaftaran awal jemaah haji tersebut,” terang Ahmadi.
“Langsung kita proses di daerah dan sudah berjalan 2 tahun, sejak tahun 2020,” pungkas Ahmadi.(vd/Sua).