081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sebanyak 66 Dewan Hakim MTQ XXIX Tingkat Provinsi Jateng Dikukuhkan, Ahmad Darodji : Harus Profesional, Tertib dan Disiplin

Koordinator Dewan Hakim MTQ XXIX Prov. Jateng, KH. Ahmad Darodji pada saat membuka orientasi, Jumat (22/7).

Semarang (Humas) – Sebanyak 66 dewan hakim/juri MTQ XXIX tingkat Provinsi Jawa Tengah mengikuti Orientasi yang diadakan di Hotel Candi Indah Semarang, Jumat (22/7). Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang kehakiman.  

Orientasi ini di pimpin oleh Koordinator dewan hakim dijabat oleh KH. Ahmad Darodji dan berpesan agar tertib dan disiplin.

“Pada orientasi ini dewan hakim tidak hanya berperan sebagai juri nilai saja, tetapi dewan hakim harus profesonal, tertib dan disiplin, persiapkan dengan sebaik-baiknya. Pilihlah peserta terbaik yang nanti siap mengharumkan nama Jawa Tengah untuk bersaing di MTQ tingkat nasional,”  ungkapnya.

“Saya berharap seluruh dewan hakim mampu menjunjung tinggi sikap objektivitas  serta dilandasi atas ketulusan hati dan keikhlasan, sehingga mampu menghindari pola pikir bersifat subjektif di dalam memberikan penilaia,” imbuhnya.

Sebelumnya, para dewan hakim telah dikukuhkan oleh Walikota Semarang selaku Ketua Umum LPTQ Prov. Jateng, Taj Yasin Maimoen didampingi oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng selaku Ketua LPTQ Prov. Jateng, Musta’in Ahmad. Sebanyak 66 dewan hakim meliputi Koordinator Dewan, Sekretaris Dewan Hakim, 16 Ketua Majelis Hakim, dan anggota. Koordinator dewan hakim dijabat oleh KH Ahmad Darodji, sementara Sekretaris dijabat oleh H Badrussalam.

MTQ XXIX tingkat Prov. Jateng terdapat 16 cabang lomba yaitu Tartil Al-Qur’an; Tilawah anak-anak, remaja dan dewasa; Tilawah tuna netra dan Qiraat Mujawwad dewasa; Qiraat Murattal remaja dan dewasa; Hafalan 1 juz dan tilawah; Hafalan 5 juz dan tilawah; Hafalan 10 juz; Hafalan 20 juz; Hafalan 30 juz; Tafsir Bahasa Inggris dan Hafalan 15 juz; Tafsir Bahasa Indonesia dan Hafalan 3 juz; Tafsir Bahasa Arab dan Hafalan 3 juz; selanjutnya Fahm Al Qur’an; Syahr Al’Qur’an; Seni Kaligrafi Al Qur’an; dan Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an Mahasiswa. 

Para Dewan Hakim MTQ XXIX tingkat Prov. Jateng (Foto : Humas Jateng)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content