081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Seksi PD Pontren Ikuti Rakor Evaluasi Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022

KAB.PEKALONGAN,- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seski Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang diwakili oleh Raadi, mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di Salatiga pada 25-26 Oktober 2022

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, Nur Abdi, menyampaikan bahwa bahwa pemberian bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersumber dari Hibah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, jumlah penerima bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Tahun 2022 sebanyak 211.455 orang penerima dengan nominal Insentif masingmasing Rp 100.000 per bulan

“Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Termin I Tahun 2022 sebesar Rp 82.520.800.000,00 (Delapan puluh dua milyar lima ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 206.302 orang dan Operasional sebesar Rp 432.500.000,00 (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah. Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Termin II Tahun 2022 sebesar Rp 82.520.800.000,00 (Delapan puluh dua milyar lima ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 206.302 orang”

“Berdasarkan laporan Bank Jateng Syariah nomor: 4294/SYA.05.01/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan nomor: 8565/SYA.05.01/2022 tanggal 14 September 2022 tentang Laporan Penyaluran Dana Hibah Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 Termin I dan Termin II bahwa seluruh bantuan Insentif dapat tersalur kepada rekening penerima”

“Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 termin III akan dicairkan pada bulan Desember 2022 dengan kuota 206.302 orang penerima dengan nilai bantuan sebesar Rp. 82.520.800.000,00 dengan ketentuan tidak ada penambahan kuota kabupaten/kota;, Penerima Insentif Termin III adalah penerima Insentif Termin II yang masih aktif; Bila ada penerima termin II yang meninggal dunia, dapat diganti penerima lain yang memenuhi syarat, Bila ditemukan data dobel akan dihapus dan kuota kab./kota yang bersangkutan akan berkurang. Kuota akan diberikan kepada Kab./Kota yang telah siap data.”

“Monitoring Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 dengan menugaskan ASN sebagai petugas monitoring, dengan tujuan:

  1. Menggali informasi terkait pengelolaan data penerima bantuan insentif pengajar keagamaan tahun 2022.
  2. Mengetahui kelengkapan berkas Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Tahun 2022.
  3. Menginventarisir permasalahan, kendala dan kelemahan penyaluran bantuan insentif pengajar keagamaan tahun 2022.

Lebih lanjut Nur Abdi mengungkapkan Problematika yang terjadi dilapangan,bahwaData menjadi faktor penentu keberhasilan dalam penyaluran bantuan insentif. Alokasi penerima bantuan yang jumlahnya sama dengan tahun sebelumnya, seharusnya tidak terjadi banyak perubahan, tetapi pada prakteknya ada lebih dari 3.000 calon penerima yang belum memiliki rekening.

“Adanya perubahan sistem pencairan hibah pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadikan proses pencairan semakin mundur. Pada tahun sebelumnya pencairan hibah dapat lakukan langsung kepada rekening penampung pada masing-masing penerima hibah”

“Sebagaimana Tahun 2021, pada tahun 2022 aplikasi keuangan pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dapat mengakomodir 6 nomor rekening penerima hibah, tetapi hanya 1 nomor rekening yang dapat dilakukan pencairan”

“Adanya penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Tahun 2022 yang meninggal dunia menjadi penyebab rekening tidak aktif karena permintaan ahli waris. Sebelum diterbitkan SK pada termin berjalan, atas nomor rekening yang diajukan dilakukan screening oleh Bank Jateng Syariah untuk meminimalisir ditemukannya rekening tidak aktif ataupun rekening ganda”

Terakahir Kabid PD Pontren Nur Abdi,menekankan dan merekomendasikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian diantaranya :

  1. Pengajuan Penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam dari Kankemenag Kab./Kota agar memprioritaskan bagi mereka yang telah masuk pada SK Penerima Bantuan Insentif tahap sebelumnya. Penambahan hanya bersifat tambal sulam bagi penerima yang telah meninggal dunia.
  2. Proses pencairan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah agar dicairkan langsung kepada rekening penampung masing-masing agama.
  3. Verifikasi dan Validasi di tingkat Kankemenag agar ditingkatkan sehingga data pengajuan tidak harus bolak-balik.
  4. Distribusi buku tabungan agar dipercepat. (Raadi/MTb/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content