Semarang, Senin (6/2/2023), Satgas Halal Kota Semarang mensosialisasikan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan kunjungan proses produksi bakery di Lapas Klas I Semarang, yang berlokasi di Jalan Raya Semarang-Boja KM. 4, Kecamatan Mijen.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Di hadapan peserta sosialisasi, Satgas Halal Kota Semarang, Cholidah Hanum menyampaikan, adanya kewajiban bagi makanan dan minuman bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Ia mengatakan, pada tahun ini pemerintah meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota sebanyak 1 juta. Oleh karenanya, ia mengajak kepada WBP untuk memanfaatkan fasiltas tersebut.
“Sertifikasi Halal bagi produk usaha ini juga bisa dilakukan para Warga Binaan Pemasyarakatan, pada saat nanti sudah bebas dan memiliki produksi usaha sendiri,” tuturnya.
“Apabila Bapak-Bapak berwirausaha misalnya, membuat jus buah, aneka makanan dan minuman yang dipasarkan, maka harus bersertifikat halal sehingga akan mampu bersaing dan menambah nilai jual. Saat ini sudah banyak perusahaan atau pun supermarket yang hanya menerima produk yang bersertifikat halal dan bekerja sama dengan mitra yang produknya berlabel halal,” imbuhnya.
Selaku Satgas Halal Kota Semarang, Hanum mengatakan siap membantu dan mendampingi dalam proses pengajuan sertifikasi halal. “Kami Satgas Halal Kota Semarang siap membantu dan mendampingi proses pendaftaran sertifikasi halal bersama-sama dengan para Penyuluh Agama Islam dan Pendamping PPH,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Semarang, Sapto Widodo, memaparkan cara pendaftaran sertifikasi halal melalui jalur Selfdeclare dan kelengkapan persyaratannya.(Hanum/NBA)