Batang – Untuk memenuhi regulasi, dan mendukung program revitalisasi KUA, calon pengantin (Catin) yang telah mendaftarkan untuk menikah, setelah pemeriksaan dan dinyatakan tidak ada halangan, maka calon pengantin itu harus mengikuti Bimbingan Perkawinan pranikah, sebagaimana dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar pada Senin, (11/06). Calon pasangan yang datang ke KUA Bandar dibimbing oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) yang ada.
Kepala KUA Kecamatan Bandar, H. Sawaluyo dalam keterangannya sangat mengapresiasi sekali terhadap Penyuluh agama Islam Fungsional maupun penyuluh non PNS yang sudah membantu memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Menurutnya Penyuluh memiliki fungsi itu yaitu memberikan penyuluhan terhadap masyarakat termasuk didalamnya bimbingan pernikahan.
” Saya merasa terbantu oleh penyuluh agama Islam KUA Bandar yang telah memberikan pembinaan kepada calon pengantin,” Ucap H. Sawaluyo
Dia juga mengatakan bahwa tujuan yang hendak dicapai dari bimbingan itu adalah memberikan bekal pada calon pengantin sebelum mereka mengarungi kehidupan rumah tangganya, menurutnya saat ini kita melihat begitu besar angka perceraian disekitar kita dimana salah satunya adalah karena pasangan suami istri kurang memahami hak dan kewajiban masing-masingnya
“Bila dilihat secara lebih luas lagi, bimbingan perkawinan pada akhirnya adalah menekan angka perceraian yang disebabkan karena ketidak pahaman akan hak dan kewajiban dari suami istri, kita melihat begitu tinggi angka perceraian di sekitar kita,” tegasnya.
Sementara itu Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Bandar Arif Rofiudin Rom, dalam keterangannya menuturkan bahwa materi pembekalan yang disampaikan kepada Catin adalah menitikberatkan pada kesiapan mental bagi calon pengantin sebagai bekal mengarungi bahtera rumah tangga.
“Materi yang disampaikan menitikberatkan pada kesiapan mental bagi calon pengantin, mulai bagaimana dia menata dirinya, kemudian nanti siap memasuki jenjang perkawinan, mengelola keluarga dan menyiapkan generasi masa depan yang berakhlak mulia, maka dari itu keduanya perlu dibekali kesiapan secara mental untuk memasuki jenjang perkawinan,“ jelas Arif Rofiudin.
Dia juga mengatakan bahwa kegiatan itu didasarkan dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin, yang menyebutkan bahwa pada saat mendaftar kehendak nikah di KUA Kecamatan, Catin diwajibkan mendapat Bimbingan Perkawinan pra nikah tentang dasar-dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah, dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan masalah keluarga.
“Kita melaksanakan bimbingan pranikah bukan sebuah kebijakan secara mendadak, namun merupakan realisasi dari perintah regulasi yang harus dilakukan oleh seluruh KUA Kecamatan,” tambahnya.
Ditempat yang sama pasangan Catin tersebut menyampaikan terimakasihnya kepada KUA Kecamatan Bandar yang telah memberikan bimbingan perkawinan pranikah bagi keduanya.
“Saya sampaikan terimakasih pihak KUA Kecamatan Bandar atas bimbingannya kepada kami, mudah-mudahan bisa menjadikan panduan bagi kami untuk mengarungi rumah tangga,” kata salah satu calon pengantin tersebut. (Arif/Zy)