Karanganyar – Per Juni 2021 telah disepakati kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar untuk mengintegrasikan Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan database Kantor Kementerian Agama. Melalui Sistem Informasi Berbasis Komputer (SIBK) secara online khususnya di Kantor urusan Agama (KUA) di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karanganyar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) database kependudukan untuk memudahkan pencatatan Pernikahan.
Perjanjian Kerjasama diharapkan tidak adanya perbedaan data identitas penduduk antara database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan database Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dalam rangka penerapan Sistem Administrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Pernikahan. Perbedaan sering terjadi terutama pada eleman data nama orang tua, tanggal lahir dan status perkawinan.
Joko Mursito, S.H, Penghulu Kua Kec. Jaten menyampaikan, Perjanjian integrasi ini prosesnya adalah ketika penduduk melakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Petugas KUA cukup mengambil data dengan mengentri NIK penduduk, maka biodata penduduk yang telah disesuaikan dengan format kebutuhan data KUA akan terkirim dan tersimpan di data base KUA. Hasil dari perjanjian ini KUA akan mengirim data perubahan penduduk ke Dispendukcapil berupa perubahan data penduduk dalam status pernikahan,” jelas Joko.
Dari inovasi ini akan menerbitkan dokumen bagi pasangan pengantin yang menikah, dokumen tersebut bertujuan untuk membantu dan meringankan pasangan pengantin dalam pengurusan dokumen yang diperlukan setelah pernikahan, sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan Dinas Capil.
“Dokumen tersebut antara lain: 1 lembar KK (Kartu Keluarga) suami istri, 2 lembar KK bagi orang tua suami dan istri, 2 KTP untuk suami dan istri. 5 dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Capil Kab. Karanganyar. Sedangkan dokumen lainnya dikeluarkan oleh KUA, yakni, 2 buah buku nikah untuk suami dan istri, 2 piagam bimbingan calon pengantin (catin) untuk suami dan istri, 1 buah kartu nikah untuk suami istri, serta 2 kartu nikah digital,” papar Joko.
Inovasi ini merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Kemenag Karanganyar, dengan merangkul Dinas Capil Kab. Karanganyar, untuk menerbitkan dokumen-dokumen tersebut setelah pasangan pengantin selesai melangsungkan ijab kabul, dan dinyatakan sah. Dan segala pengurusan ini gratis tanpa dipungut biaya.(ida –sua)