
Semarang (Humas) – Penyesuaian jabatan pelaksana penting untuk dilakukan, seiring dengan terbitnya PMA 32 Tahun 2024 tentang jabatan pelaksanaan di Kementerian Agama, yang mencakup tiga jenis klasifikasi jabatan: klerek, operator, dan teknisi.
Hal tersebut dijelaskan Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kemenag RI Kisman Supriyatna, pada kegiatan rakor sosialisasi penataan organisasi/jabatan pelaksana dan fungsional/kelas Jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah, pada Selasa (11/3/2025).
Menurut Kisman, Ortala telah mengidentifikasi sejumlah masalah, seperti jabatan yang tidak sesuai dengan PMA 8 tahun 2003, ketidaksesuaian antara pendidikan dan jabatan, serta kelas jabatan yang tidak sesuai dengan jenjang pendidikan.
“Saat ini assisting itu masih banyak yang tidak menggunakan PMA 8 tahun 2003, jadi harusnya itu tidak boleh Bapak-Ibu sekalian. Karena kelas jabatan itu ditetapkan, boleh dibayarkan itu berdasarkan PMA,” jelasnya.
Beberapa poin penting penataan jabatan pelaksanan setelah terbit PMA 32/2024 antara lain: Jabatan pelaksana hanya ada pada jenjang kualifikasi pendidikan SMA/MA dengan kelas jabatan 5. Penetapan jabatan pelaksana harus memperhatikan kualifikasi pendidikan jabatan pelaksana, apa bila pejabat pelaksana masih tetap dalam kelas jabatan yang lebih tinggi, maka wajib menyesuaikan kualifikasi pendidikan.
Kagiatan rakor kali ini diikuti oleh seluruh staff Kepegawaian dan Kepala Subbag Tata Usaha Kab/Kota se-Jateng dan dilaksanakan baik melalui daring dan luring. Selain Kisman, hadir dari Ortala Kemenag RI Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kartika Darmawanti, dan Analis Jabatan Astrid Itsnawati. (RK)