081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) Kankemenag Kab.Pekalongan

Kab. Pekalongan – menindak lanjuti instruksi Menteri Agama Intruksi  Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) Kankemenag Kab.Pekalongan mengadakan sosialisasi Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M), dilaksanakan di Aula Kantor Kantor Kemenag Kab Pekalongan dengan diikuti oleh perwakilan satker, dan KUA Kecamatan se Kab. Pekalongan, Rabu, 3/02/2021.

Dalam sambutanya Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, mengatakan seluruh jajaran Kankemenag Kab. Pekalongan, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag, agar mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Selanjutnya beliau juga mengatakan agar dapat besama sama penyuluh yang berada di KUA untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.”terangnya.

Kemudian instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.”jelasnya

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubbag TU H. Muqodam, ” Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor 01/2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan yang tadinya 3M menjadi (5M). Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut dikeluarkan untuk upaya pencegahan kasus Covid-19,”ungkapnya.

Belia menambahkan bahwa  intruksi tersebut juga sudah dilengkapi dengan sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.”jelasnya.

Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, untuk menjadi teladan dalam penerapan 5 M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor.dan dilarang melakukan aktifitas atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.”pungkasnya (hfr/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content