081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasi SKP Terbaru di MIN 4 Brebes

Brebes – Dengan diterbitkannya peraturan baru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, menandakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru harus menyesuaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disusun sesuai peraturan terbaru tersebut. Dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ada 6 hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu menetapkan SKP dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan, memberikan umpan balik secara berkala, memberikan capaian kinerja organisasi, menentukan rating Kinerja ASN, dan melakukan evaluasi kinerja. Sub Bagian Tata Usaha melalui Bagian Kepegawaian Kemenag Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Penyusunan dan Penilaian SKP Tahun 2022 berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 di MIN 4 Brebes pada Kamis, (26/01/2023) diikuti oleh 22 orang peserta. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 diawali dengan sambutan dari analais kepegawaian, H. Wargi Sultoni, dan dibuka sekaligus memberi sambutan oleh Kepala MIN 4 Brebes, H. Juraemi. Dalam sambutan, H. Wargi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesiapan MIN 4 Brebes sehingga terlaksananya acara ini, dan memohon maaf karena baru saat ini dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi ini begitu juga segala kekurangan,” ungkapnya Kepala MIN 4 Brebes, H. Juraemi dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh Guru PNS di MIN 4 Brebes. “Bahwa kita perlu bimbingan dalam pembuatan SKP. Karena ini merupakan syarat untuk di upload di simpeg 5  dan bahan kenaikan pangkat dan senantiasa berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkannya,” jelasnya. Usai pengarahan dari Kepala MIN 4 Brebes dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Analis SDM Kemenag Kabupaten Brebes, Haryanto. Kegiatan ini diikuti oleh guru dan pegawai PNS di MIN 4 Brebes, Desa Padakatin Kec. Ketanggungan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para PNS di MIN 4 Brebes bisa menyelesaikan SKP Tahun 2022 dengan berdasarkan pada aturan baru. Selanjutnya bisa menyusun dan menetapkan sasaran kinerja pegawai tahun 2023.(hid/Sua)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content