Klaten – Pada dasarnya tujuan supervise pembelajaran adalah dalam rangka untuk pengendalian dan penjaminan serta perbaikan mutu pembelajaran, karena bagaimanapun Pendidikan akan berkualitas kalau kualitas pembelajarannya itu bermutu, pembelajaran itu nomor satu bukan sarananya.
Hal tersebut disampaikan Kakankemenag Klaten, Anif Solikhin saat membuka dan memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Supervisi Pembelajaran Pada Madrasah Jenjang MI, MTs dan MA yang diikuti seluruh Kepala MA, MTs dan sebagian Kepala MI dan juga dihadiri Tim PAK Kabupaten di MTsN 1 Klaten, Rabu, (15/12).
“Proses pembelajarannya paling pertama dan utama untuk menjamin kualitas suatu pendidikan, makanya supervise ini diarahkan untuk pengendalian, penjaminan sekaligus perbaikan mutu pembelajaran, yang nanti endingnya peningkatan mutu pembelajaran sehingga ada peningkatan kualitas hasil pembelajaran terhadap anak didik kita,” tandas Anif.
Penjaminan mutu pembelajaran pada madrasah harus dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran.
Sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah, Bakri menyampaikan, untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21.
KMA 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
“Supervisi Pembelajaran merupakan kegiatan pembinaan, pembimbingan, konsultasi, pendampingan, dan pemantauan proses pembelajaran, baik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran,” jelas Bakri.
Supervisi pembelajaran pada semua tingkatan belajar di RA, MI, MTs, dan MA/MAK dilaksanakan oleh supervisor dengan memperhatikan karakteristik guru, karakteristik peserta didik, dan kondisi satuan Pendidikan.
“Pelaksanaan ini menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervisi pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional,” imbuhnya.(sm_aj/Sua)