Magelang (Inmas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani usia menyerahkan 6 SK Penegerian Madrasah Tsanawiyah di Jawa Tengah yang di pusatkan di MTsN 2 Kota Magelang. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Magelang beserta Forkopinda Kota Magelang, Para Kakankemenag Kab/Ko, Kepala MAN, dan Kepala MTs N se Jateng. 15/05/18
Dalam wawancara kami di MTsN 2 Kota Magelang seputar usulan penegerian Madrasah perlu aturan yang harus dipenuhi senhingga, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari serta tidak menjadikan persoalan yang tidak diinginkan.
“Dalam Proses penegerian madrasah memang perlu proses yang panjanyg sebab terkait dengan legal formalnya sertifikat lahan, sehingga perlu memenuhi aturan yang harus dipenuhi diantaranya asset yang sudah terdaftar pada regester barang milik Negara (BMN) pada Kementerian Agama, serta menyesuaikan mekanisme aturan dari MENPAN RB, juga Kementerian keuangan karena terkait masalah anggaran”kata Farhani
Tantangan kedepan pada madrasah yang baru di Negerikan harus mampu memenuhi Dari segala aspek kebutuhan yang harus dipenuhi
“Dapat memenuhi kebutuhan serta selalu berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Prov. Jateng pada Bidang Madrasah, karena kita harus hati hati terkait dengan penganggaran, maka kedepan harus dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti sarana dan prasarana yang dapat mendukung proses pembelajaran. Jelasnya bd/bd