Semarang (Humas) – Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) merupakan program penyelenggaraan tata persuratan untuk lingkungan kedinasan atau instansi pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi. Dalam hal ini, sejalan hal tersebut Kementerian Agama memulai penyelenggaraan dan pengaplikasian tata persuratan kedinasan secara elektronik guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta'in Ahmad langsung turun memantau keberlangsungan tata persuratan elektronik yang tahun 2021 ini diimplementasikan.
Hal ini sebagai salah satu perhatian Pimpinan dalam mendukung perbaikan tata kelola dalam pemerintahan di lingkup Kemenag Prov. Jateng yang nantinya akan diintegrasikan ke seluruh Satker di Jawa TengahPada kesempatan kunjungan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa (12/1) Kakanwil menyampaikan bahwa prinsip PTSP adalah berkas ketemu dengan sistem. “Pelayanan yang mendasar pada PTSP adalah berkas dengan sistem,” ungkap Musta'in.Â
Seperti kita ketahui bersama Tata Naskah Dinas Elektronik merupakan pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahandalam proses pengambilan keputusan. “Dimana kemudahan, kecepatan dan tanpa biaya merupakan hal mutlak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Aplikasi tersebut berpedoman pada kebijakan teknis pembuatan surat sesuai Tata Naskah Dinas dalam PMA Nomor 4 Tahun 2016. Link https://kanwiljateng.app akan terus dikembangkan menyesuaikan kebutuhan. “Pengembangan sistem pengurusan surat masuk dan surat keluar memudahkan pekerjaan yang efektif dan efisien. Surat masuk diproses dengan upload dokumen dan diproses pula secara berjenjang dari Pelaksana ke Atasan langsung kemudian diteruskan kepada Pejabat Adminitatif Kabag TU, Kabid, dan Pembimas. Semua ASN dapat berperan dan langsung memanfaatkan aplikasi tersebut. qq