Semarang – Tempat ibadah di Kota Semarang diharapkan tidak menjadi sumber perselisihan antarumat beragama. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Mukhlis Abdillah dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Kerukunan Umat Beragama di Kota Semarang pada Jumat (31/12/2021) di aula Kemenag Kota Semarang.
Acara yang digelar oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang ini dihadiri oleh Ketua FKUB Kota Semarang, Mustam Aji beserta jajaran pengurus, Kesubid Pertahanan Sosial, Ekonomi, Budaya dan Agama Badan Kesbangpol Kota Semarang, Riyanto dan penyuluh Agama di lingkungan Kemenag Kota Semarang.
“Peraturan Walikota Semarang no 46 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat di Kota Semarang memberikan ruang kemudahan bagi masyarakat Kota Semarang untuk mendirikan rumah ibadah. Oleh karena itu, rumah ibadah agar bisa memberikan kenyamanan kepada pemeluknya, bukan justeru menimbulkan perselisihan,” kata Mukhlis di hadapan peserta rapat.
Mukhlis berharap, rumah ibadah dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Izin pendirian rumah ibadah yang telah diterbitkan Walikota Semarang diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara nyata. “Izin dari Walikota tidak hanya sekadar SK, namun juga agar digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan,” sambung Mukhlis.
Mukhlis mengimbau kepada segenap pengurus FKUB agar mampu menciptakan kondusivitas kehidupan umat beragama di Kota Semarang. “Kita mempunyai pranata sosial untuk bisa saling menghormati dan menghargai perbedaan antar pemeluk agama. Kerukunan umat beragama ini menjadi salah satu domain keberhasilan kita dalam mewujudkan Semarang Hebat,” tegas Mukhlis.
Riyanto berharap, pasca terbitnya Peraturan Walikota tersebut, Pemkot tidak sampai menemukan data rumah ibadah yang tidak valid. “Ketika izin sudah terbit dari Walikota, ternyata ada yang protes. Ini yang tidak kami inginkan,” tandasnya.
Acara rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua FKUB Kota Semarang, H. Mustam Aji. — iq/bd