Wonosobo – Kenaikan pangkat merupakan hak bagi semua ASN, baik yang menjabat Fungsional umum (JFU) maupun Fungsional tertentu (JFT).Guru termasuk yang menjabat Fungsional tertentu dalam proses kenaikan pangkatnya harus terpenuhi angka kredit sebagai prasyarat kenaikan pangkatnya.
Berkaitan dengan hal tersebut,Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo melaksanakan Verifikasi berkas usul angka kredit bagi guru pada tanggal 20 Maret 2018 di ruang rapat Kankemenag Kab.Wonosobo.
Tim Verifikasi ini terdiri dari unsur Pengawas,Guru dan Pegawai Subbag TU urusan kepegawaian.Adapun berkas yang di verifikasi sejumlah 73 dari jenjang RA sampai dengan SLTA/MA dan pangkat golongan yang beragam dari III/a sampai dengan IV/a.
Acara ini laksanakan guna menfasilitasi para guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo dalam menyusun DUPAK agar berkas yang akan dikirim ke Tim Penilaian Angka Kredit di tingkat Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memenuhi syarat,lengkap dan tidak ada kesalahan sehingga proses kenaikan pangkat bagi guru bisa di lanjutkan.
Dalam sambutan pengarahannya Kasubbag TU Cahyo Sukmana menyampaikan, bahwa tugas Tim verifikasi adalah mengabdi membantu para guru dalam menyusun DUPAK agar setelah di verifikasi di tingkat Kabupaten akan meminimalisir kesalahan pada TIM PAK tingkat Kanwil.Apapun permasalahan dalam menverifikasi DUPAK bisa di diskusikan antar sesama Tim," harapnya.
Senada dengan Cahyo Sukmana, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Muhamad Thobiq dalam sambutannya menyampaikan niatkan Verifikasi berkas DUPAK bagi guru sebagai ibadah memperjuangkan proses kenaikan pangkat yang akan mensejahterakan guru dan keluarganya .
Beliau juga menekankan dalam menverifikasi berkas harus obyektif dan faktual .apabila sudah memenuhi syarat harus di usulkan dan kalau belum jangan di paksakan daripada menimbulkan masalah.
Mudah mudahan berkas yang sudah di verifikasi bisa lolos semua sampai ke tingkat kanwil untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. PS_WS/rf