Semarang—Tindaklanjuti SE Sekjen Kemenag RI Nomor 01 Tahun 2022 tentang Apel Pagi bagi Pegawai ASN Kemenag, Kankemenag Kota Semarang edarkan Surat Kepala Kankemenag Kota Semarang Nomor : 529 /Kk.11.33/1/KP.02.3/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 hal Edaran Apel Pagi bagi Pegawai ASN Kemenag, dan telah disosialisaskan melalui WAG ASN Kankemenag Kota Semarang, Jumat (14/1).
Sebelumnya SE tersebut telah disosialisasikan secara lisan oleh Kasubbag TU pada acara apel pagi, Senin (10/1) di halaman Kankemenag Kota Semarang yang diikuti oleh ASN dan non ASN Kankemenag Kota Semarang.
Dalam surat edaran Kakankemenag tersebut dijelaskan bahwa ASN Kankemenag Kota Semarang wajib mengikuti apel pagi setiap hari Senin pk. 07.30 WIB di halaman Kankemenag Kota Semarang. Adapun ketentuan pakaian yang dikenakan adalah atasan kemeja putih, bawahan warna hitam/gelap. Satu hal yang ikut ditekankan dalam surat edaran tersebut adalah pelaksanaannya harus tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya dalam hal menjaga sosial distancing atau menjaga jarak antar peserta apel.
Pelaksanaan apel pagi di Kankemenag Kota Semarang selalu diisi dengan pembinaan dari pembina apel, pembacaan 5 nilai budaya kerja Kemenag dan slogan Kankemenag Kota Semarang. Guna memudahkan dalam hal pelaksanaan apel pagi, dibuatlah jadwal petugas pembina dan petuga apel.
Adapun materi yang disampaikan dalam pembinaan adalah info terkini terkait dengan pelaksanaan tusi dari satker asal petugas pembina apel, sehingga hal ini dapat menambah pengetahuan dari peserta apel dan mengetahui informasi terkini dalam pelaksanaan tusi Kankemenag Kota Semarang secara keseluruhan.
Sedangkan petugas apel lainnya dibuat selalu bergantian dengan maksud agar seluruh pegawai Kankemenag Kota Semarang hafal betul 5 nilai budaya kerja Kemenag serta slogan Kankemenag Kota Semarang dengan tujuan untuk dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari. – NBA/bd