Wonogiri – Untuk meningkatkankan kinerja KUA kecamatan, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke KUA Kecamatan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Monev ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana tata kelola administrasi dan kinerja KUA di Kecamatan.
Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri, Hidayat Masykur saat ditemui pada Rabu (29/08) di sela-sela monev menyampaikan bahwa bebarapa hal yang dilakukan pada kegiatan monitoring yaitu dengan mengevaluasi dan memeriksa administrasi seperti buku kas keuangan DIPA dan PNBP serta pemeriksaan buku perlengkapan persyaratan nikah.
Hidayat berharap dengan adanya monitoring yang telah dilaksanakan dapat memberikan semangat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KUA dalam meningkatkan kinerja, baik dalam hal tertib administrasi maupun memberikan pelayanan nikah kepada masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 mengenai Biaya Nikah. Setiap KUA kecamatan menurutnya wajib memberikan pelayanan nikah kepada masyarakat dengan berdasarkan pada aturan dikeluarkan pemerintah.
“Untuk dapat menjadikan KUA yang berintegritas sesuai harapan bersama menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” harap Hidayat
Selanjutnya di bantu beberapa ASN dari Bimas Islam langsung menghampiri pegawai KUA untuk menanyakan beberapa hal berkaitan dengan tugas monitoringnya. Hasil dari monitoring ini ini selain melengkapi administrasi pelayanan di tahun ini, juga sebagai tolok ukur pelayanan yang lebih baik di tahun berikutnya.
Supervisi penting dilakukan guna meninjau sejauh mana tertib administrasi yang dilakukan oleh setiap kantor KUA. Mengingat tugas yang diemban unit kantor ini tidak hanya melakukan pencatatan pernikahan saja, namun masih banyak tugas lain dalam melayani masyarakat berkaitan dengan unsur keagamaan. (Mursyid_heri/Wul)