Semarang – Senin (19/6/2023), Kankemenag Kota Semarang menggelar apel pagi di halaman kantor, yang diikuti oleh ASN setempat.
Dalam kesempatan itu, Imam Sucahyo selaku pembina apel yang sekaligus Plt. Gara Zakat dan Wakaf, menerangkan salah satu tusi satkernya terkait wakaf. “Di Kota Semarang, masih banyak wakaf yang diserahkan kepada nazhir perorangan, sebagai ASN Kemenag Kota Semarang, mari kita sarankan agar wakaf-wakaf tersebut diserahkan kepada nazhir organisasi, karena lebih produktif,” tuturnya.
“Karena organisasi memiliki alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga wakaf yang ada akan bisa dikembangkan lebih lanjut, sehingga pemanfaatannya akan jauh lebih cepat dirasakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Imam Sucahyo menerangkan syarat nazhir organisasi. “Organisasi yang dapat menjadi nazhir adalah bila memenuhi persyaratan yaitu, bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam. Di Kota Semarang ini sudah banyak nazhir organisasi, untuk daftar lengkapnya bisa nanti bertanya langsung ke rekan-rekan yang ada di Gara Zawa atau melalui WA,” ujarnya.
“Tugas nazhir adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta beda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), karena BWI merupakan lembaga yang mengurus dan bertanggung jawab soal wakaf,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menerangkan tentang tusi Gara Zawa terkait zakat dan juga sertifikasi halal.(NBA/bd)