081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Toma dan Toga dan Harus Menjaga Iklim Kondusif Pilkades

Kab. Pekalongan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, mengatakan Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Pekalongan diikuti 73 orang calon kepala desa dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 72.376 orang. Rabu, 23 Februari 2022.

Dalam pelaksanaan pilkades serentak, lanjut dia, ada pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 pemilih per TPS. Selain itu, kedatangan pemilih juga diatur waktunya, dan penyediaan sarana dan prasarana protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam konteks penerapan prokes saat pemungutan suara. Pemerintah juga menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan memanfaatkan live streaming saat pemungutan maupun perhitungan suara.

Terkait dengan langkah-langkah dan upaya untuk mencegah klaster pilkades, dia mengatakan bahwa pemkab menyiapkan langkah utama, yaitu melakukan percepatan vaksinasi. “Per hari ini, capaian vaksinasi di Kabupaten Pekalongan sebanyak 84,91 persen.” kata Yulian Akbar.

Di Kecamatan Tirto juga ada 4 desa yang melaksanaan pelaksanaan Pilkades secara bersamaan yaitu  desa Sidorejo,desa Pacar,desa Silirejo,desa Samborejo,kata camat Tirto Agus Dwi Nugroho,S.S.TP.

Ia juga mengatakan agar pelaksanaan Pilkades di wilayah kecamatan Tirto untuk tetap terjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat agar dapat tercipta suhu yang kondusif dan berharap pelaksanaan pilkades serentak di wilyah kecamatan Tirto Rabu, 23 Februari 2022 ini tidak memunculkan klaster baru penularan Covid-19. Untuk itu masyarakat wajib untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Himbauan juga di sampaikan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Tirto Drs.H. Ahmad Casmudi.

“Kepada seluruh Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Takmir Masjid/Mushola (Takmasmus) ikut menghimbau agar masyarakat dapat menjaga iklim kondusif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkadses) pada

“Termasuk didalamnya, tidak menggunakan Masjid/Mushola/Tempat Ibadah sebagai sarana politik Praktis/Kampanye saat Pilkades,tidak menempel gambar calon di tempat ibadah yang berpotensi menjadi konflik tutur Ahmad yang menindaklanjuti himbauan dari Kepala Kankemenag kabupaten Pekalongan. (Idh/Ant/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content