Bertempat di Aula I Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara sebanyak 45 Penyuluh Agama Islam baik Fungsional dan Non PNS mengikuti kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Tentang Pemetaan Penyuluh Agama Sesuai Keputusan Dirjen Bimas Islam No 504 Tahun 2022. Rabu, (20/7).
Dalam sambutannya Plt. Kasi Bimas Islam yang sekaligus Ka Sub Bag TU Kankemenag Kab Jepara Akhsan Mukhyidin menyampaikan kegiatan FGD ini sangat penting dalam rangka koordinasi pelaksanaan Tugas Penyuluh Fungsional dan Non PNS, dimana PAIF akan memberikan pendampingan dan pembinaan kepada Penyuluh Non PNS. Peningkatan kompetensi kerja pokok dan fungsi. Optimalisasi peran penyuluh terhadap moderasi beragama di masyarakat untuk membentengi aliran dan ajaran yang tidak sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Mendukung pelaksanaan Revitalisasi KUA, sehingga bukan hanya Kantor Urusan Asmara, tetapi perwakilan Kantor Kementerian Agama di tingkat kecamatan.
Lebih lanjut Muh Habib selaku Kepala Kantor Kementerian Agama menandaskan bahwa Keperdirjen ini memberikan tambahan berbagai hal yang belum diatur Perdirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2017 yaitu, pertama fungsi administratif bahwa PAI Non PNS dalam melaksanakan serangkaian bimbingan atau penyuluhan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tugas, pelaporan secara tertulis dan elektronik beserta bukti fisik selain fungsi Informatif, Konsultatif dan advokatif. Kedua mengenai bidang kepenyuluhan ada penambahan spesialisasi dari 8 spesialisasi menjadi 12 spesialisasi. Empat tambahannya yaitu bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat , Bidang Anti Korupsi, Bidang Moderasi Beragama dan Bidang haji.
Kompetensi yang dimiliki juga bertambah dari yang hanya kompetensi teknis, kompetensi managerial, dalam aturan ini ditambah dengan kompetensi sosio kultural yaitu kemampuan berinteraksi dengan masyarakat majemuk, menjadi perekat berbagai perbedaan baik agama, suku, budaya serta perilaku sebagai satu bangsa.
Pelayanan di KUA oleh Penyuluh Non PNS diatur juga sesuai dengan Tipologi KUA masing-masing baik layanan bidang spesialisasi dan tugas administrasi lainnya. Tipologi A 3 kali seminggu, tipe B minimal 2 kali seminggu, Tipe C minimal 1 kali dalam seminggu sedangkan Tipe D1 & D2 diserahkan pada kebijakan pimpinan setempat.
Adapun mekanisme kerja mulai dengan perencanaan yaitu menyiapkan monografi dan peta wilayah serta menyusun rencana kerja. Kelompok sasaran Penyuluh Agama Islam terdiri 4 kelompok yang terdiri dari 2 kelompok sasaran umum, 1 kelompok sasaran khusus dan 1 kelompok sasaran pada media sosial berbasis internet.
Pelaksanaan tatap muka minimal 8 kali perbulan dengan menyampaikan materi di luar bidang spesialisasinya dan menyebarkan materi bimbingan atau penyuluhan empat konten perbulan dan terakhir tentang evaluasi kinerja yang dapat dilaksanakan secara periodik yang juga dapat melibatkan unsur PAIF.
Ketua Pokjaluh Kab. Jepara Kuswanto menandaskan bahwa dengan adanya regulasi ini akan menambahkan sinergitas antara Penyuluh Agama Fungsional dan Non PNS termasuk optimalisasi kinerja dalam pengembangan kelompok binaan khusus.
“Dalam setiap event yang ada di wilayah kita masing masing diharap setiap Penyuluh Agama Islam hadir untuk mewujudkan eksistensi kita. Terkadang baju organisasi lebih mendominasi dibandingkan sebagai Penyuluh Agama Islam yang menjadi corongnya Kantor Kementerian Agama”, tandasnya.
Siti Choiriyah disela-sela acara menyampaikan, ”tugas Penyuluh Keagamaan ke depan akan semakin berat dan komplek sesuai dengan perkembangan di masyarakat. Untuk itu Penyuluh Agama Islam dituntut harus semakin profesional,update menguasai dan memahami bidang tugasnya,” pungkasnya.(Penyuluh/Sua)