Kab.Pekalongan – Kamis, 9 Desember 2021 telah terjadi Ikrar Wakaf di desa Petukangan kecamatan Wiradesa untuk wakaf produktif berupa sebidang tanah seluas 1449 m² dari Wakif Marsudi kepada Nadzir MWC NU kecamatan Wiradesa, yang diwakili Kyai Khumaidi Ma’ruf, dengan dua orang saksi Ustadz Zainudin dan M.Khairul Anam.
Adapun Wakaf tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kemaslahatan Panti Asuhan Darul Khadlonah Petukangan kecamatan Wiradesa.
Dalam sambutannya wakif menyampaikan, bahwa wakaf yang diserahkan tersebut dengan harapan dapat menambah kesejahteraan di Panti Asuhan Darul Khadlonah, khususnya bagi anak anak yang masih belajar, dan semoga niatan baik tersebut mendapatkan ridlo dari Allah.
Di sisi lain nadzir siap melaksanakan amanat dari Wakif. Selaku Nadzir Khumaidi Ma’ruf menyampaikan terimakasih kepada Marsudi selaku Wakif, dan menyerahkan langsung Wakaf sebidang tanah seluas 1449 m² kepada pengelola Panti Asuhan Darul Khadlonah, agar dapat segera dikelola sesuai dengan peruntukkannya.
Kepala desa Delegtukang,Muh Hufron Faza yang diwakili Wahyono selaku Lebe dalam sambutannya menyampaikan,”Oleh karena tanah wakaf terletak di desa Delegtukang, namun Panti Asuhan yang dimaksudkan terletak di desa Petukangan, maka diharapkan dalam pengelolaan tanah tadi benar benar bisa dimanfaatkan sesuai tekstur tanah dan hasilnya bisa menambah pemasukan panti dalam mensejahterakan anak anak dan untuk pendidikan,” himbauannya.
Kepala KUA Wiradesa,Drs.H.Fauzi selaku PPAIW memberi arahan agar tanah yang telah diwakafkan tersebut untuk segera di urus ke BPN, untuk mendapatkan Sertifikat Tanah Wakaf.
Ditambahkan pula oleh H.Fauzi bahwa pencatatan ikrar wakaf merupakan yang pertama di bulan Desember 2021. (Fzi/Ant/bd)