Semarang – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (
FKPP) Kota
Semarang berharap Kota
Semarang segera memiliki Peraturan Daerah (
Perda) tentang Pesantren. Hal itu dikemukakan Ketua
FKPP Kota
Semarang Gus Samsuddin, saat bersilaturahmi kepada Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota
Semarang Agus Rochim, di Balai Kota Gedung Moch Ihsan, Rabu (1/3).
Menurut dia, dengan adanya undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, memberikan landasan hukum bagi rekognisi peran
pesantren dalam pembangunan NKRI.
Keberadaan undang-undang tersebut, kata dia, disambut baik oleh beberapa daerah dengan mengeluarkan
Perda tentang
pesantren.
Seperti Kabupaten Demak, Kendal, Blora, dan lainnya sudah memiliki atau menyiapkan Perda
Pesantren. Tetapi Kota
Semarang, menurutnya, sampai saat ini belum memiliki perda tersebut. Padahal posisinya sebagai Ibu Kota Jawa Tengah.
“Kami bersilaturahmi ke Pemkot Kota
Semarang melalui Bagian Kesra ini untuk
ngudo roso. Kita berharap agar Kota
Semarang segera menerbitkan
Perda tentang Pesantren,” katanya.
Kehadiran Gus Samsuddin yang didampingi sejumlah pengurus itu, juga bermaksud untuk menyampaikan permohonan dukungan Pemkot terhadap
FKPP Kota
Semarang.
“Kita berharap dukungan Pemkot terhadap keberadaan
FKPP, sekaligus memperhatikan kesejahteraan para ustadz, pengasuh
pesantren serta mendukung kegiatan yang kita gelar,” tuturnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaksanakan
Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK).
“Insya Allah sekitar bulan Mei mendatang, kita akan menggelar MQK, maka kami mohon supportnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Agus Rochim, menyambut baik harapan dan usulan yang disampaikan pengurus
FKPP Kota
Semarang tersebut. Menurutnya,
pesantren memiliki ikatan kuat dengan berdirinya NKRI.
“Bagaimana kita melihat, peran para kiai beserta santri dan pesantrennya dalam perjuangan merebut serta mempertahankan kemerdekaan. Seperti adanya revolusi jihad adalah salah satu wujud dari peran
pesantren,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Agus, usulan tentang
Perda Pesantren akan dikomunikasikan dengan Komisi D DPRD Kota
Semarang.
“Nanti kita kordinasikan dengan Komisi D DPRD yang membidanginya. Apakah dari Dewan sudah ada inisiasi tentang
Perda Pesantren atau belum. Kalau memang belum, nanti kita akan mengusulkan,” ucapnya.
Pembina
FKPP Zainal Petir yang juga hadir, mendukung usulan tersebut. Menurutnya, kalau dari Dewan tidak ada atau belum melakukan pembahasan tentang
Perda Pesantren, maka hal itu bisa diusulkan oleh Pemkot atau masyarakat.(234/NBA/bd)