
Semarang (Humas) – Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Aktivasi Akun Wajib Pajak, dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Sistem Coretax DJP di Auditorium Majeng, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Jateng sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan individu.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Wahid Arbani, yang dalam arahannya menekankan pentingnya kesiapan ASN dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan yang kini serba digital. Menurutnya ASN Kemenag Jateng yang berjumlah lebih dari 33.000 pegawai wajib memiliki akun dan melakukan aktivasi sistem Coretax sesuai ketentuan DJP. Selain itu, pada tahap kedua yang direncanakan akhir November mendatang, akan dilakukan perluasan sosialisasi hingga ke tingkat daerah agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag Jawa Tengah dapat memahami sistem baru ini.
“Kami mohon bantuan dari pihak pengawasan pajak agar informasi ini juga tersampaikan ke seluruh satuan kerja, tidak hanya di Kanwil, agar ASN Kemenag di semua tingkatan bisa segera melakukan aktivasi Coretax dengan baik,” tuturnya.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Kulub Rino Waskito Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Semarang, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem terpadu yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional secara digital.
“Coretax tidak hanya sekadar aplikasi, tetapi merupakan sistem integrasi besar yang menghubungkan seluruh data perpajakan wajib pajak secara real-time. Dengan aktivasi dan sertifikat elektronik, setiap ASN akan memiliki otorisasi resmi untuk mengakses layanan pajak digital dengan aman,” terang Rino.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap kewajiban perpajakan pribadi, termasuk pelaporan SPT tahunan melalui sistem baru tersebut.
Dewi Sekar Tanjung dalam laporannya menjelasakan bahwa Coretax telah diberlakukan sejak Januari 2025, dan tahun depan lalu lintas sistem ini akan semakin padat. Karena itu, sosialisasi sejak sekarang sangat penting agar seluruh ASN bisa memahami dan melakukan aktivasi lebih awal sehingga proses pelaporan pajak dapat berjalan lancar.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Kemenag Jawa Tengah dapat menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan digital, sehingga pelaporan pajak tahun 2025 dapat dilakukan secara tertib, aman, dan tepat waktu.(RK)