Semarang (Bidang PDPontren) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali hingga tanggal 9 Agustus 2021. Demikian pula di lingkungan Kementerian Agama, melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.14 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua dan kebijakan pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 yang diteruskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan Nota Dinas Nomor: 02.015/Kw.11.1/5/KP.01.2/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pengaturan Sistem Kerja ASN Masa Perpanjangan PPKM Level 4 yang mengharuskan seluruh ASN melaksanakan bekerja dari rumah Work From Home (WFH).
Untuk menjamin kepatuhan ASN diharuskan melakukan presensi online dan melaporkan Capaian Kinerja Harian kepada atasan langsung pada hari itu juga. Seluruh program/kegiatan dan/atau perjalanan dinas untuk sementara ditunda selama Perpanjangan Masa PPKM Level 4 kecuali untuk tugas yang krusial dan esensial, dengan ijin khusus dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan protokol kesehatan secara ketat. Sementara pelayanan kepada masyarakat harus dipastikan dapat berjalan dengan baik.
Demikian pula dengan pelayanan pada Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menjadi hal yang sangat penting untuk dipastikan dapat berjalan dengan baik dan lancar, salah satunya pendistribusian ijazah bagi santri yang lulus ujian Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Kepala Bidang PD Pontren, Nur Abadi, dalam Rapat Koordinasi Virtual Internal Bidang PD Pontren (6/8) memerintahkan agar pembagian ijazah ini dilakukan dengan cermat dan teliti sesuai dengan DNT Peserta Ujian PKPPS yang telah dikirimkan ke Kementerian Agama RI sebelum pelaksanaan ujian.”Sebagai patokan untuk pemberian ijazah adalah DNT. Itupun harus dipastikan lagi usia santri tidak melebihi dari batas yang ditentukan,” kata Kabid.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Kesetaraan dan Pondok Pesantren, Hamid Dimyati, bahwa yang berhak menerima Ijazah Pendidikan Kesetaraan adalah “Usia untuk tingkat Ulya adalah tidak lebih dari 24 tahun, tingkat Wustha 20 tahun, dan tingkat Ula 18 tahun”. Saat ini sedang dilakukan pengecekan ulang antara DNT dengan daftar kelulusan. Sementara untuk jadwal pendistribusian diharapkan bisa dilaksanakan pada pekan depan. “Pengecekan ini harus dilakukan untuk menjamin ijazah diterima oleh santri yang benar-benar berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hamid.
Dalam rapat virtual tersebut juga dilaporkan oleh para Kepala Seksi terkait Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) para pelaksana yang bisa dipantau oleh atasan langsung melalui laman https://jateng.kemenag.go.id pada menu SIMBOK. (fat/qq)