Bimtek Pengadan Barang Dan Jasa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa pada hari Selasa, 28/2/2017. Bertempat di aula I Kankemenag, Bimtek dihadiri 40 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen 7 orang, Pejabat Penerima Hasil pekerjaan 1 orang, Bendahara Pengeluaran 2 orang, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Madrasah Negeri 13 orang, Pengelola Anggaran KUA 16 orang dan 1 orang Pengelola Persediaan.

Laporan penyelenggara  disampaikan  oleh Hj. Lutfiah selaku Kepala Subbag TU. Dalam laporannya Hj. Lutfiah menyampaikan bahwa tujuan Bimtek adalah meningkatkan pengetahuan peserta dalam mekanisme dan pertanggungjawaban Pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Selain itu juga diharapkan peserta dapat mengupdate dan memperbarui pengetahuan terkait peraturan perpajakan dalam pengadaan Barang dan Jasa.

Materi Bimtek diantaranya adalah Mekanisme Dan Pertanggungjawaban Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang disampaikan oleh Sofia Nur Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kanwil Kemenag Prov. Jateng. H. Sofia Nur menyampaikan tentang definisi Pengadaan Barang dan Jasa beserta istilah-istilah yang berkaitan. Pengendalian dan pengawasan harus dilaksanakan dengan intensif sehingga pelaksana bisa menghindarkan diri dari kesalahan yang berkonsekuensi adanya sanksi baik administrasi maupun hokum.

Adapun materi perpajakan  terkait pengadaan barang dan Jasa disampaikan oleh  Muhammad Rifky dari Kantor Pelayanan Pajak pratama Jepara. Dalam materi perpajakan disampaikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaksana dan jenis serta tarip pajaknya.

Kepala Kankemenag Kab Jepara, H. Muhdi menyampaikan pentingnya memberikan peningkatan pelayanan public dengan ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas. Untuk mewujudkannya pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan efisien,terbuka dan kompetitif.(jpr/bd)