081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Guru Agama Mutlak Diperlukan Dalam Sistem Pendidikan Nasional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali melalui Penyelenggara Katolik menyelenggarakan Pembinaan Guru Agama Kristen Katolik Hindu dan Budha (31/01). Sebanyak 85 guru agama yang terdiri dari 32 orang guru agama Kristen, 17 orang guru agama Katolik, 23 orang guru agama Hindu dan 13 orang guru agama Budha yang menerima tunjangan profesi melalui Kementerian Agama mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan Pembinaan Guru Agama dilanjutkan dengan rapat koordinasi antara guru agama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha se Kabupaten Boyolali yang dilaksanakan di Aula Kankemenag Kabupaten Boyolali

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Saerozi  menyatakan bahwa peran guru agama dalam sistem pendidikan nasional tidak dapat dikesampingkan. Hal ini sesuai dengan Undang Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. “Disinilah peran guru agama dari masing-masing agama yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia diperlukan”, jelas Saerozi.  

Dalam rangka meningkatkan kompetesi guru, pemerintah Republik Indonesia telah memberikan kesejahteraan yang lebih kepada setiap guru yang telah memenuhi syarat. Baik dari gaji, tunjangan maupun sertifikasi guru. “Peningkatan kesejahteraan yang diterima guru juga harus disertai dengan peningkatan kualitas maupun kompetensi guru sesuai dengan kemajuan zaman”, lanjut Saerozi.

Kakankemenag juga merasa prihatin atas jumlah guru agama yang ada di Kabupaten Boyolali. Tidak sedikit guru agama yang harus mengajar di beberapa sekolah berbeda dikarenakan jumlah guru agama yang terbatas. Disamping itu sebagian besar guru agama yang ada adalah guru agama yang usianya sudah mendekati pensiun. Sementara moratorium atas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil belum akan dihentikan sehingga banyak sekolah umum yang mengangkat tenaga wiyatabakti sebagai guru agama. (jaim/wul)