Kemenag Klaten Intensif Bina Nadzir Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Pengelolaan wakaf dengan baik dan benar dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi kemaslahatan umat. Wakaf bisa menjadi sumber ekonomi umat Islam jika dikelola dengan ilmu pengetahuan yang matang dan sesuai dengan kriteria serta syariat Islam. Pembinaan terhadap nadzir (pengelola wakaf) harus intensif dilakukan, Kementerian Agama selalu mengadakan pembinaan bagi nadzir agar profesional.

Demikian disampaikan Penyelenggara Syariah Kemenag Klaten Retna Fitrothin dalam Sosialisasi Wakaf Mewujudkan Nadzir yang Profesional dan Amanah di Rumah Makan Bu Mayar Klaten yang dihadiri 55 nadzir utusan dari 26 Kecamatan se Kabupaten Klaten (15/3).

“Potensi  wakaf sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal, maka solusinya nadzir perlu dibimbing, dilatih dan dibina agar profesional,” tegas Retna.

Tujuan mulia para wakif (orang yang berwakaf) tersebut masih terkendala oleh kemampuan dan pemahaman para nadzir sebagai penanggung jawab pemanfaatan, pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf belum profesional, karenanya untuk mencapai tujuan tersebut, pembinaan dan pelatihan nadzir merupakan hal pokok yang pertama dan utama harus dilaksanakan. Retna berharap, pembinaan nadzir secara periodik akan bisa meningkatkan daya ungkit mereka dalam meningkatkan peran tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.

Selanjutnya  Retna menegaskan bahwa kata kunci dalam perwakafan ini adalah pengelolaan, karena permasalahan bukan pada apa yang mau diwakafkan namun kepada siapa yang mau mengelola wakaf. “Sebenarnya banyak orang yang mau berwakaf, tapi siapa yang mengelola, amanah tidak, kredibel tidak. Itu yang jadi permasalahan”, tegasnya.

Untuk itulah, pembinaan terhadap nadzir  harus intensif dilakukan agar tercapai pengelolaan wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Diharapkan, perwakafan khususnya masyarakat Kabupaten Klaten ini meningkat dan secara legalitas/ resmi segera bersertifikat. Tugas kita adalah memberi sosialisasi dan menghimbau masyarakat agar segera mengurus wakaf yang belum memiliki sertifikat. Di mulai dari ikrar wakaf dan Akte Wakaf  yang diilakukan di Kantor KUA setempat, kemudian sertifikat wakaf dalam hal ini pemerintah sudah mempercayakan oleh BPN yang sudah ada di setiap Kabupaten atau Kota.

Ditambahkan Basuki Raharja dari Badan Pertanahan Nasional/BPN Klaten, BPN siap bekerjasama dengan stakeholder termasuk Kemenag, dalam melayani dan mengurus sertifikat wakaf. Kemenag berperan sangat strategis dalam dalam perwakafan agar seluruh tanah wakaf mempunyai kekuatan hukum yang jelas dan pasti.(aj)