Mustain Ahmad : Tidak Ada Sertifikasi Khotib

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad memastikan bahwa informasi tentang sertifikasi khatib Jum’at yang beredar di masyarakat itu tidak benar adanya, atau berita hoax. Penegasan ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan rapat koordinasi Seksi Bimbingan Masyarakat Islam se Solo Raya di Resto Watu Jodo, Matesih, Karanganyar, (07/02).

“Sampai saat ini belum pernah mendapatkan pengarahan langsung apalagi surat tertulis tentang kebijakan terkait sertifikasi khatib. Jadi yang kita dapatkan sama, dari tv, dari koran dan media sosial.”, terangnya.

Lebih lanjut Kepala Kemenag berharap agar jajaran di Kementerian Agama memberikan counter dan penjelasan yang memadai terhadap hal tersebut. “Suratnya saja tidak ada, tapi gegernya sudah kemana-mana. Seolah-olah Kemenag memiliki niat jahat dengan mengadakan sertifikasi tersebut. maka dari itu kita semua harus bisa memberikan counter dan penjelasan yang memadai terhadap informasi yang sekarang sedang hangat”, timpalnya.

Menurut Musta’in, Kemenag tidak akan mensertifikasi khatib. Merespon saran dan masukan dari masyarakat serta tokoh agama khususnya di Kabupaten Karanganyar, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan standarisasi khatib Jum’at.

Maksud dari standardisasi, kata Musta’in, adalah memberikan kriteria agar khutbah Jum’at sesuai dengan syarat dan rukunnya. Hal ini karena ada beberapa kejadian di tengah masyarakat yang mempertanyakan tentang sah atau tidaknya dia mengikuti Sholat Jum’at, hal ini karena khotib yang menurutnya belum sesuai fikih yang dipahaminya. Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.

“Ini yang sebenarnya perlu ada standar. Sebenarnya di sisi syarat dan rukunnya, bukan di sisi yang lain.”, jelas Musta’in.

Hal lain yang disampaikan Kepala Kemenag adalah terkait dengan pernikahan. Menurutnya Kemenag perlu memikirkan bagaimana agar angka perceraian menurun, dan tidak kalah pentingnya adalah merumuskan agar dispensasi nikah muda yang saat ini meningkat di tengah masyarakat dapat diantisipasi. Tujuannya tidak lain adalah untuk kebaikan pasangan pengantin itu sendiri.

Di akhir sambutannya, Kepala Kemenag mengatakan bahwa pegawai kemenag agar lebih responsive terhadap perkembangan keagamaan di tengah masyarakat. Dengan respon yang baik dan penjelasan yang memadai akan meningkatkan citra Kemenag di hadapan masyarakat. (ida-hd/wul)