Pemkot Gandeng Kemenag, Sosialisasikan Permendagri 14 tahun 2016

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Kementerian Agama sebagai instansi vertikal berkewajiban menjalin sinergi dengan lintas sektoral khususnya pemerintah daerah. Sebagai implementasi dari kerja sama tersebut Pemerintah Kota Semarang menggandeng Kemenag Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Hibah dan Bantuan Sosial di Gedung Balaikota Kamis (09/03). Kegiatan diikuti oleh sekitar 350 peserta terdiri dari Kasi Kesejahteraan Sosial Kelurahan dan Kecamatan serta Takmir Masjid/Mushalla se-Kota Semarang.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Semarang Suparman mengemukakan, Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas Permendagri sebelumnya Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD.

“Peraturan ini diterbitkan dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektifitas serta menjamin partisipasi masyarakat,” ujar Suparman.

Ditambahkan, pemberian hibah bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Yang terpenting adalah harus mempertimbangkan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, Takmir masjid dan mushalla sengaja diundang dalam sosialisasi ini karena merekalah yang biasanya memperoleh hibah dan bansos. Oleh karenanya pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan terkait serta bentuk pelaporan pertanggungjawabannya harus benar-benar dimengerti dan dipahami oleh para peserta kegiatan ini. “Jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari,” pesannya.

Berdasarkan Permendagri terbaru hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD, Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba yang berbadan hukum yayasan atau ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Kepala Kemenag Kota Semarang Muh Habib mengapresiasi kegiatan yang didanai oleh APBD tersebut. “Kegiatan ini sebagai bukti kepedulian Pemkot Semarang terhadap lembaga dan kegiatan keagamaan di Kota Semarang,” ungkap Muh Habib.

Habib berharap ke depan semua masjid dan mushalla di Kota Semarang bersertifikat wakaf sehingga status tanahnya memiliki kepastian hukum. Terkait dengan sertifikat wakaf yang sudah dimiliki oleh tempat ibadah di Kota Semarang. “Tidak memungkiri bahwa masih banyak yang belum bersertifikat wakaf bahkan masih berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau hanya memiliki Surat Pernyataan Wakif,” jelasnya.

KHabib memaparkan tentang proses dan tata cara pensertifikatan tanah wakaf. Dijelaskan, diawali dengan calon wakif datang ke KUA setempat dengan membawa identitas diri dan dokumen kepemilikan atas tanah. Kemudian wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nadzir di hadapan Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dihadiri oleh penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) dan sekurang-kurangnya dua orang saksi. Jika penerima manfaat adalah masyarakat luas, kehadiran mereka tidak diharuskan.

Berikutnya Kepala KUA selaku PPAIW membuat AIW dan Surat Pengesahan Nadzir serta memberikan salinan AIW kepada wakif dan nadzir. Proses selanjutnya nadzhir harus mendaftarkan tanah wakaf kepada Badan Pertanahan Nasional dengan membawa Surat Pengantar Pendaftaran Tanah Wakaf dari Kepala KUA, AIW dan Surat Pengesahan Nadzir.

“Biaya pengikraran tanah wakaf sebesar nol rupiah,” tegasnya. (ch/gt)