Sajikan LK Berkualitas dan Akurat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan program dan anggaran Kementerian Agama yang transparan, efisien, efektif dan akuntabel, diterbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 47 tahun 2014 tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik pada Kemenag. Berdasarkan PMA tersebut, seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag meliputi unit eselon I Pusat, Perguruan Tinggi Agama Negeri, Lajnah Pentashih AlQur’an, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/Kota, Balai Diklat, Balai Litbang dan Madrasah Negeri wajib menyusun laporan keuangan melalui e-mpa (Elektronik Monitoring Pelaksanaan Anggaran).

Sebagai upaya menyatukan pemahaman tentang tugas yang harus dilaksanakan, Kemenag Kota Semarang mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Melalui Aplikasi E-mpa dan SMART, Kamis (27/04). Kegiatan yang diikuti 30 orang pegawai pelaksana ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor setempat, dihadiri oleh Tim e-mpa dan SMART Kemenag Kota Semarang dan madrasah negeri, Bendahara Pengeluaran, Tim ULP serta Pengelola DIPA.

Kepala Kankemenag Kota Semarang Muh Habib menyampaikan, e-mpa sebagai sarana pengendalian internal dalam rangka monitoring pelaksanaan anggaran pada satker di lingkungan Kemenag. “Setiap satker wajib mengunggah seluruh dokumen yang terkait dengan pencairan anggaran berdasarkan SP2D yang dikeluarkan oleh KPPN. Dokumen Pencairan Anggaran yang sudah discan inilah nantinya yang akan dijadikan bahan e-audit baik oleh auditor internal maupun eksternal,” terang Habib. Oleh karena itu ia berharap agar seluruh tim yang tergabung dalam penyusunan laporan keuangan ini dapat melaksanakan tugasnya dengan tepat prosedur dan tepat waktu.

E-mpa merupakan sistem aplikasi monitoring pelaksanaan program dan penyerapan anggaran dalam bentuk online berbasis web yang diintegrasikan dengan website Kemenag beralamat http://e-mpakemenag.go.id.

Rakor juga membahas SMART yaitu Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu. Sistem aplikasi berbasis web yang merupakan produk unggulan DJA (Dirjen Anggaran) Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengukur tingkat penyerapan anggaran dan realisasi output berdasarkan atas pelaksanaan RKA/KL (Rencana Kerja dan Anggaran/Kementerian Lembaga).

Terkait dengan aplikasi ini Kakankemenag menyampaikan pesan agar dalam melakukan proses pelaporan hasil monitoring dan evaluasi anggaran ini dapat menampilkan data yang akurat. “Oleh karena laporan ini terpadu secara online, maka penguasaan terhadap sistem ini harus diperhatikan. Terlebih pelaporan keuangan ini merupakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga atas APBN,” ungkap Kakankemenag.

Ia menekankan pentingnya pengisian SMART yang berfungsi sebagai evaluasi anggaran berbasis kinerja dan dapat diketahui realisasi volume satuannya. “Pelaporan keuangan ini juga sebagai bahan pertimbangan anggaran tahun berikutnya dan mempengaruhi kelancaran proses pencairan di KPPN, karenanya sajikan laporan yang berkualitas dan akurat,” tegasnya.

Selebihnya ia berharap semua operator e-MPA dan SMART baik di internal Kemenag maupun madrasah negeri mengetahui dan memahami tugas dan fungsinya, sehingga dapat menyusun/mengisi aplikasi secara baik dan tepat waktu. “Dalam hal apa pun lakukan koordinasi dengan pihak terkait. Rakor ini merupakan kesempatan untuk menanyakan hal yang kurang jelas agar dapat dicarikan solusinya secara bersama-sama,” pesannya. (ch/gt)