Sosialisasi Pengisian e-SSP Bagi Bendaharawan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Boyolali bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali mengadakan Sosialisasi Pengisian e-SSP bagi Bendaharawan di lingkungan Kankemenag Kab Boyolali. Kegiatan ini diikuti oleh bendaharawan madrasah negeri baik itu MAN MTsN dan MIN se Kabupaten Boyolali.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (28/2) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali tersebut bertujuan untuk mengingatkan kembali tentang tugas bendahara pada instansi terkait. Disamping mempunyai tugas sebagai pemotong gaji untuk pajak, bendaharawan juga bertugas melaporkan pajak yang telah dipungut kepada KPP Pratama Kabupaten/Kota setempat.

Hal ini diamini oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Saerozi. Dalam sambutannya, Saerozi menyampaikan bahwa pajak merupakan kewajiban ASN selaku warga negara Indonesia yang hidup dan bekerja di Indonesia. Pajak wajib disetorkan kepada negara sebagai bentuk kepatuhan kita dan partisipasi kita dalam pembangunan. Pemotongan gaji untuk pajak dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini dilaksanakan oleh bendaharawan. Disamping memungut pajak, bendaharawan juga berkewajiban untuk melaporkan pajak yang telah diambil dari pegawai yang bersangkutan kepada KPP Pratama selaku instansi pemerintah yang bertugas di bidang pajak.

“Peran bendaharawan dalam mengambil pajak yang wajib dibayarkan tentunya bukan tugas yang mudah”, lanjut Saerozi.

Dalam peraturan yang ada telah diterangkan secara lengkap tentang tata cara pemungutan pajak. Maka dari itu pedomani peraturan yang mengatur tetang perpajakan agar tidak terjadi kesalahan pada saat melakukan pemungutan pajak. Disamping itu apabila ada permasalahan jangan segan – segan untuk berkonsultasi dengan KPP Pratama Boyolali. Suksesnya pembangunan negara kita salah satu sumbernya adalah dari pajak yang kita bayarkan.

Kantor Kementerian Agama Kab Boyolali selaku instasi pemerintah setiap 2 tahun sekali senantiasa di audit oleh auditor. Baik itu auditor internal dari Inspektorat Jenderal maupun auditor eksternal dari BPK RI. Audit yang rutin dilaksanakan tersebut sebagai kontrol pemerintah atas pelaksanaan anggaran yang ada. Mulai dari pelaksanaan kegiatan sampai pembayaran gaji. Termasuk pajak yang dibayarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali.

“Alhamdulillah selama kami menjabat seluruh kegiatan yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan di depan auditor”, pungkasnya. (jaim/Wul)