Tokoh Agama Tidak Boleh Lelah Merawat Kerukunan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Mengantisipasi demonstrasi yang akan dilakukan warga masyarakat terhadap rencana pendirian rumah ibadat Gereja Utusan Pantekosta di dusun Tanon Lor, Gedongan, Colomadu pada hari Jum’at besok, 28 April 2017, sejumlah tokoh agama di Kabupaten Karanganyar berkumpul di Aula Badan Kesbangpol, (26/04).

Dalam rakor tersebut Kepala Kemenag memberikan motivasi bahwa tokoh agama di Kabupaten Karanganyar tidak boleh lelah merawat kerukunan. Hal ini merujuk pada konflik antara panitia pembangunan gereja dengan masyarakat sejak tahun 2015, dan hingga kini permasalahan tersebut masih tetap muncul ke permukaan walaupun sudah dilakukan banyak mediasi.

“Kita semua tahu bahwa persoalan ini sudah lama terjadi, membuat kita kehilangan waktu, energi dan lain sebagainya. Namun kita jangan menyerah terhadap keadaan ini, kita tidak boleh lelah, kita disini karena memang kita adalah tokoh agama yang perannya sangat dinanti masyarakat untuk merawat kerukunan di Kabupaten Karanganyar”, kata Musta’in.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh banyak tokoh dan unsur pemerintahan, diantaranya adalah Kepala Kementerian Agama, H. Musta’in Ahmad, Kepala Badan Kesbangpol, Agus Cipto Waluyo, Perwakilan dari Dinas PMPTSP, Kasat Intel Polres Karanganyar, Camat Colomadu, Pengurus FKUB, Panitia Pembangunan Gereja Kristen Gedongan, serta Kepala Desa Gedongan dan pengurus PKUB Kecamatan.

Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa sebenarnya masalah pendirian rumah ibadat baik yang terjadi di Kabupaten Karanganyar maupun di Indonesia pada umumnya lebih disebabkan karena kurangnya komunikasi yang baik, sehingga ada masyarakat yang merasa dibohongi, dan lain sebagainya.

“Permasalahan yang terjadi ini pada dasarnya adalah masalah komunikasi antara panitia dengan masyarakat. Oleh karenanya berhubung ini sudah terjadi, mari kita selesaikan dengan tenang. Satu pihak menurunkan keinginannya, satu pihak lain juga begitu sehingga tercapai kesepakatan yang dapat dilaksanakan bersama-sama”, tandasnya.

Penolakan pendirian tempat ibadah ini berawal dari kekecewaan sebagian masyarakat terhadap panitia pembangunan Gereja Kristen Pentakosta. Sebagian masyarakat yang merasa panitia tidak transparan saat meminta persetujuan pembangunan gereja membuat mereka marah dan melakukan aksi penolakan hingga kini.

Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara panitia pembangunan gereja dengan masyarakat, namun karena kurangnya komunikasi antara kedua belah pihak menyebabkan masalah ini timbul kembali saat panitia pembangunan gereja berencana melanjutkan pembangunan gereja dengan desain yang berbeda dan puncaknya masyarakat berencana melakukan aksi/demo terhadap gereja tersebut. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat aksi tersebut, pemerintah segera melakukan antisipasi dengan mengadakan pertemuan guna meredam agar aksi besok Jum’at tidak terjadi.

Setelah menjalani rapat yang cukup panjang, akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan guna meredam aksi yang akan terjadi besok, diantaranya adalah panitia pembangunan gereja agar mengajukan perubahan/revisi IMB ke DPMPTSP sesuai ketentuan yang berlaku, pihak gereja segera mengajukan ijin sementara pemanfaatan Bangunan Gedung untuk rumah ibadat, dan pemerintah Kecamatan Colomadu beserta unsur yang terkait dapat meredam upaya demo yang akan diselenggarakan tanggal 28 April 2017.

Setelah surat kesepakatan bersama ditandatangani, masing-masing pihak berjanji untuk menahan diri dan akan menjaga kerukunan kembali sampai proses-proses selanjutnya terpenuhi. Tentunya umat kristiani yang telah lama menjalankan ibadahnya di rumah warga tersebut tidak akan terganggu oleh masyarakat seperti sebelumnya. (ida-hd/wul)