Blanko Ijazah Pas, Tidak Boleh Ada Kesalahan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mengadakan sosialisasi penulisan blanko ijazah tahun 2016/2017 di aula Kankemenag, Jumat (14/7). Kegiatan diikuti oleh seluruh Pengawas dan Kepala Madrasah di Kabupaten Pemalang. Kegiatan dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama diikuti oleh 60 peserta terdiri dari Pengawas dan Kepala MTs, MA yang dilaksanakan pagi hari. Tahap kedua dilaksanakan siang hari dan diikuti oleh 80 peserta dari Pengawas dan Kepala MI.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Fajarin mewakili Kepala Kankemenag menjelaskan tujuan kegiatan dimaksudkan agar penulisan blanko ijazah sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2094 tahun 2017 tentang petunjuk teknis penulisan blanko ijazah dan sertifikat hasil UAMBN tahun pelajaran 2016/2017.

Fajarin menyebutkan ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti ujian madrasah atau ujian nasional tahun pelajaran 2016/2017 dan dinyatakan lulus dari madrasah. Madrasah yang berhak menerbitkan ijazah adalah madrasah yang telah terakreditasi.

“Ijazah hanya bisa diterbitkan oleh madrasah yang telah terakreditasi. Bagi madrasah yg belum terakreditasi dimana saat pelaksanaan ujiannya menginduk, maka yg menerbitkan ijazah adalah madrasah induknya,” kata Fajarin.

Lebih lanjut Fajarin menjelaskan perbedaan dalam penulisan blanko ijazah tahun ini dengan tahun sebelumnya.

“Penomoran ijazah terdiri dari jenjang pendidikan, nomor urut surat keluar pada madrasah yang dimulai dari angka 001, kode provinsi dan kode kabupaten, kode klasifikasi surat ditulis dengan PP.01.1, bulan, dan tahun surat keluar. Hal ini tentu berbeda dengan tahun lalu dimana peletakan nomor surat keluar sebelum tahun, dan tidak ada bulan surat keluar,” jelasnya.

Blanko ijazah pada tahun pelajaran 2016/2017 dibagi menjadi dua jenis, yaitu untuk madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dan madrasah yang menggunakan Kurikulum 2013. Untuk madrasah yang menggunakan K-2006 blanko ijazahnya menggunakan kode 06 setelah kode jenjang pendidikan. Sedangkan untuk madrasah yang menggunakan K-2013 menggunakan kode 13 setelah kode jenjang pendidikan.

Fajarin menegaskan penulisan blanko ijazah harus benar dan tidak terjadi kesalahan karena jumlah blanko sudah disesuaikan dengan jumlah peserta didik.

“Ijazah agar ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Blanko ijazah yang diterima oleh madrasah jumlahnya pas, sesuai dengan jumlah peserta didik yang lulus. Tidak boleh ada kesalahan dalam penulisan blanko ijazah,” tegasnya.

Guna memberikan tanggung jawab, Fajarin meminta blanko ijazah harus ditulis oleh panitia yang telah ditetapkan oleh Kepala Madrasah dalam bentuk SK Kepala Madrasah. Pada akhir acara, Kasi Penma menyerahkan blanko ijazah kepada Kepala Madrasah yang hadir. Sebanyak 597 lembar blanko ijazah K-2006 dan 313 lembar K-2013 untuk MA diserahkan. Untuk MTs, sebanyak 3224 lembar K-2006 dan 764 lembar K-2013 telah diserahkan. Sementara untuk MI sebanyak 2206 lembar K-2006 dan 39 lembar K-2013 telah diserahkan. (fi/rf)