Bupati Kudus Resmian Gedung Baru Gereja Isa Al- Masih

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Gedung baru Gereja Isa Al- Masih yang terletak di Jln. Kepodang No. 16 kelurahan panjunan kecamatan kota Kabupaten Kudus telah  diresmikan oleh Bupati Kudus H. Musthofa    tanggal 15 Juli 2017 . Hadir sebanyak ±300 para jamaat dan undangan menghadiri acara tersebut. Turut hadir pula  dalam peresmian tersebut  AKBP Agusman Gurning Kapolres Kudus. Drs. Noor Yasin, Sekda Kab. Kudus.  Drs.Abdul Halil , Kepala Sekretariat Umum Pemda Kudus. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus, Drs.H.   Noor Badi.MM. Ka Satpol PP,  Djati Sholekhah,MM. H. Ahmad Hamdani Hasanudin , Ketua MUI. Syaekhan Mukhid, wakil ketua rektor STAIN Kudus . Pdt Lukas Adi W dan jemaat Isa Al-Masih Kabupaten Kudus dan tokoh lintas agama .

Tujuan dalam kegiatan tersebut adalah pentasbihan/ peresmian gedung baru GIA Kabupaten Kudus . Gereja Isa AL-Masih yang dibangun  sekitar tahun 1954 dalam perkembanganya sampai saat ini telah mengalami beberapa kali perehaban bangunan. Dalam perehaban bangunan tersebut menjadi kendala tersediri ketika dalam pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) dimana bangunan akhir yang sekarang berbeda jauh dengan bangunan awal yang didirikan tidak serta merta memperoleh IMB dari dinas terkait. Dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP). Kabupaten Kudus dapat mengeluarkan IMB dengan memenuhi persyaratan pendirian gereja, diantara syarat yang harus dipenuhi diantaranya pendirian gereja harus mendapat persetujuan warga sekitar sekurang kurangnya 60 orang dan jamaat 90 orang dan memiliki jemaat yang tetap serta pendirian gereja harus memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pada saat kepimimpinan H. Musthofa sebagai Bupati Kudus saat ini salah satu kebijakan beliau adalah memudahkan  perijinan/ pengurusan IMB rumah/tempat ibadah sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, dan telah terpenuhinya persyaratan yang telah ditetapkan oleh DPMPTSP Kabupaten Kudus, maka surat IMB sebagai bukti legalitas fisik secara syah telah diperoleh GIA pada bulan Mei 2017.

Hadir Bupati Kudus H. Musthofa dalam sambutanya mengatakan kegiatan ini merupakan wujud kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Kudus, menjadi bukti nyata adanya saling hormat menghormati dan menjaga persaudaraan  antar umat beragama. Tempat ibadah ini  adalah sebuah renungan bersama untuk membangun umat dalam seluruh lini kepercayaan ini dan berharap tidak ada sebuah  keraguan wujud rasa hormat . Kita semua sudah terlanjur diberi pedoman oleh pendahulu kita rasa hormat menghormati dan saling menjaga . Ini adalah menjadi kewajiban kita bersama. Di sebuah daerah tidak akan maju dan tidak akan tenteram kalau kita tidak saling menghormati. Dan  Implementasi dari kerukunan ini  tidak hanya sekedar diucapkan  akan tetapi semua bisa merasakan hidup berbangsa dan bernegara di sebuah daerah . Mari kita bergandeng tangan , saling menghormati dan saling menjaga. Di akhir sambutanya beliau mengharap agar kemegahan gedung pembangunan ini akan diikuti menjadi sebuah sikap perilaku dan teladan kepada jemaat dan masyarakat dan pembangunan gedung ini  tidak sekedar   secara seremonial saja setelah diresmikan dengan kemegahan yang elok ini tetapi  diharapkan para jamaat dapat memanfaatkan untuk beribadah dan tidak beralih ke gereja lain.  Selamat dan  sukses atas diresmikanya Gedung Gereja Isa Al- Masih, mudah mudahan menjadikan sebuah ketenangan dan ketrentaman baik di masa kini maupun di masa mendatang.(St. Zul/bd)