081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pemerintah Kudus Memfasilitasi Transportasi Jamaah Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – Dalam upaya menambah pengetahuan Calon Jamaah  Haji dalam melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekah,  Kemenag Kabupaten Kudus mengadakan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Kudus  tahun 1438 H/ 2017  M selama 3 hari terhitung dari tanggal 17 Juli sampai dengan 19 Juli 2017 bertempat di Gedung JHK Kabupaten Kudus.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Drs. Noor Badi, MM dalam sambutan pada saat pembukaan manasik haji  yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2017 di Gedung JHK Kabupaten Kudus  mengatakan bahwa sebanyak 1.297 calon jamaah haji   yang mengikuti Bimbingan Manasik Tingkat Kabupaten ini sebelumnya sudah mengikuti Bimbingan Manasik Haji di Tingkat Kecamatan  mulai tanggal 10 s/d 15 juli 2017.

Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji merupakan misi Kementerian Agama dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang berkualitas dan dipertanggung jawabkan.  Pelayanan ibadah haji dan umroh Kabupaten Kudus  yang dimulai dari pendaftaran, pelunasan dan bimbingan manasik haji baik tingkat kecamatan maupun tingkat Kabupaten telah berjalan dengan lancar , sehingga dikategorikan sebagai bentuk pelayanan prima. Beliau juga memberi informasi  yang menggembirakan bagi calon jamaah haji Kabupaten Kudus, tentang adanya bantuan anggaran dari APBD Pemerintah Kabupaten Kudus khususnya diperuntukkan untuk  pelayanan transportasi  jamaah haji saat pemberangkatan dan pemulangan  dari Kabupaten Kudus  ke Embarkasi Solo dan begitu juga sebaliknya,  sehingga para Calon Jamaah Haji tidak terbebani dengan pungutan biaya transportasi.

Hal ini menunjukkan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus dalam upaya memperlancar pelaksanaan ibadah haji. Dan menunjukkan adanya kerja sama dan hubungan yang harmonis antara Kemenag, Pemerintah Daerah serta dinas terkait  dalam meningkatkan pelayanan haji di Kabupaten Kudus.

Selanjutnya , beliau berpesan agar para Calon Jamaah Haji dapat mengikuti kegiatan Manasik Haji mulai dari teori dan praktek, menjaga kesehatan, mengamalkan materi materi yang telah disampaikan oleh para tutor dalam menjalankan rukun, wajib dan sunah haji. Sehingga ibadah haji para jamaah akan menjadi sempurna dan mendapatkan haji yang mabrur.

Hadir pada kesempatan itu, dari Dinas Kesehatan, Bapak Anik Fuad yang memberikan materi yang berjudul kebijakan teknis pelayanan kesehatan haji. mengatakan ada dua dasar hukum yaitu  Permenkes Nomor : 15 tahun 2016 tentang istitho’ah kesehatan dan Permenkes Nomor 62 tahun 2016 tentang mekanisme pemeriksaan kesehatan. Ini dimaksudkan calon jamaah haji saat akan berangkat ibadah haji  dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun mental sehingga dapat melaksanakan ibadah haji  sesuai dengan syarat dan  rukunya haji.

Selanjutnya mekanisme yang dilakukan oleh Dinkes yang dilaksanakan di Puskesmas ada dua tahap . Untuk tahap pertama adalah  melaksanakan  pemeriksaan kepada calon jamaah haji 2 tahun sebelum keberangkatan.ibadah haji. Pada tahap pertama  ini apabila ditemukan penyakit akan dilaksanakan pengobatan .  Tahap ke dua Dinkes melaksanakan pemeriksaan kepada calon jamaah haji 6 bulan sebelum keberangkatan. Ini dimaksudkan untuk mengevaluasi penyakit / resiko tinggi yang di temukan pada pemeriksaan tahap  yang pertama . Selanjutnya dikatakan semua calon jamaah haji wajib mendapatkan imunisasi miningitis yang diberikan paling lambat 2 minggu sebelum keberangkatan. Gunanya untuk mencegah penyakit radang selaput atau miningitis. Dengan pemeriksaan ini diharapkan para calon jamaah haji barangkat dengan kondisi sehat tuturnya.(Zul/etik/bd)