Windarto : Indonesia Merupakan Negara Great Market and Good Price

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal- Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terus dioptimalkan, hal tersebut dilakukan guna mengurangi kerawanan mental pada generasi bangsa, akibat penyalahgunaan narkoba.

Kali ini upaya preventif pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan hingga jenjang keluarga, karena paling efektif sebagai ujung tombak dalam sosialisasi P4GN sebelum sampai ke masyarakat luas.

Untuk itu BNN Kota Tegal pada Selasa (22/08) yang bertempat di Hotel Bahari Inn sengaja mengundang para penyuluh agama non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal untuk ikut andil dan berpartisipasi aktif dalam memutus mata rantai para pengguna narkoba.

Seperti yang dikatakan kepala BNN Kota Tegal, AKBP Windarto dalam acara Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba, para penyuluh diberi bekal bagaimana menghadapi para pengguna narkoba dari mulai sosialisasi di masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif jika mengkonsumsi narkoba, mengenali ciri-ciri pengguna serta bagaimana solusi rehabilitasinya, “jika ada yang dicurigai agar segera melapor ke BNN,  “tegas Windarto.

Sementara itu menurut Windarto, melalui kegiatan yang dihelat di Hotel Bahari Inn tersebut pihaknya akan melakukan pemetaan bagi para penyuluh mengenai kerawanan sekelompok masyarakat yang terindikasi pengguna narkoba.

Mengingat Kota Tegal merupakan jalur yang strategis, sangat mudah apabila dijadikan transit bagi para pengedar ataupun pemasok narkoba, hal itu sangat beralasan karena indonesia saat ini sudah menjadi negara produsen dan pasar narkoba (Gret Market and Good Price), “ungkap Windarto.

Kota Tegal merupakan magnet bagi para pendatang, dilihat dari wilayahnya Kota Tegal terdapati sektor pelabuhan, tempat hiburan malam yang menjadi daya tarik kota/kabupaten tetangga, seperti kabupaten Brebes, Tegal dan Pemalang, juga merupakan sentra bisnis dan potensi wisata.

Melihat kondisi wilayah yang memungkinkan terjadi transit narkoba tersebut serta didukung peraturan dalam pasal 104-107 mengenai peran serta masyarakat, maka BNN Kota Tegal sangat antusias berkolaborasi dengan para penyuluh sebagai penggiat anti narkoba, “pungkas Windarto. (IM/rf).