Noor Badi : ASN Kemenag Harus Patuh dan Sadar Hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus – 5/9, Sebagai langkah preventif terjadinya Pungli (Pungutan Liar) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Sub Bag Tata Usaha KanKemenag melaksanakan program kerja dengan menggelar acara Pembinaan  di Bidang Hukum dalam rangka Peneguhan Komitmen ASN Kemenag Kudus dalam Penegakan Saber Pungli dan Kepatuhan Hukum, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus.

Kegiatan ini diikuti oleh 94 peserta yang terdiri dari Kepala Seksi dan Gara, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA se- Kabupaten Kudus , Pengawas serta seluruh ASN di Lingkungan Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Kudus.

Sebagai nara sumber menghadirkan dari Kejaksaan , Kepolisian , dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus.

Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Kudus dalam sambutanya sekaligus membuka acara secara resmi  mengatakan Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag sebagai pengawal moral bangsa harus bisa memahami tentang hukum  yang ada , baik hukum positif, hukum masyarakat, hukum tradisional maupun  hukum sosial. Karena tidak menutup kemungkinan kita  abdi negara  suatu saat ada hal yang mungkin melanggar hukum.

Lebih lanjut dikatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut MOU antara  Kementerian Agama  Provinsi Jawa Tengah dan KAPOLDA JATENG. Serta untuk menumbuhkan sinergi dalam melaksanakan TUSI pelayanan prima kepada masyarakat dengan selalu berkoordinasi  untuk menciptakan kondisi Kudus yang aman dan membentuk masyarakat yang jujur, taat hukum dan taat asas.

Hadir sebagai nara sumber dari Kejaksaan Kudus Kasi Pidana Khusus (Pinsus), Basri Hatimbulan Harahap mengatakan tentang pentingnya transparansi dalam administrasi serta akuntabilitas sehingga bisa meminimalisir adanya kesalahan dan jeratan hukum.

Harapannya dengan adanya Satgas Saber Pungli, dapat melaksanakan pemberantasan pungli dan penegakan yustisi dengan sasaran bidang pelayanan publik.

Pungli dapat dicegah dengan melalui beberapa hal diantaranya : 1. Keteladan atasan, 2. Fungsi pengawasan yang lebih terstruktur, efektif dan efisien. 3. Peningkatan disiplin dan integritas. 4. Pemberian sanksi yang tegas. 5. Perbaikan penghasilan serta perbaikan sistem.

Hadir pula nara sumber dari POLRES Kudus, AKP Sukardi yang menekankan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi dan pungli tidak hanya diselesaikan melalui penerapan sanksi yang berat, akan tetapi perlu adanya upaya sistemik baik secara represif, preventif dengan melalui pendekatan sosiologis, edukasi dan pemahaman yang menyeluruh

Pungli umumnya terjadi pada bidang yang berhubungan dengan pelayanan publik .Di Kantor Kementerian Agama sendiri, pelayanan yang rawan pungli seperti pada bidang pelayanan haji, pelayanan pencatatan nikah, pendidikan dan kepegawaian.

Oleh sebab itu, KakanKemenag Kabupaten Kudus, berharap dan mengajak agar seluruh ASN dapat berkomitmen untuk pencegahan pungli dan menjahuinya serta selalu berupaya untuk melakukan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek kehidupan.(St.Zul/eti)