081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

NOOR BADI : Penyuluh Agama Harus Pahami SIMPENAIS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus –  28/9 Dalam rangka menindaklanjuti sosialisasi E-PAI yaitu aplikasi baru yang di launcing pada tanggal 25 September 2017 oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI sebagi instrumen yang menghubungkan Kemenag Pusat dan penyuluh agama sekaligus sebagai media laporan kegiatan dan kinerja penyuluh Non PNS, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus  mengadakan Validasi Data SIMPENAIS diikuti sebanyak 80 peserta dari unsur penyuluh PNS dan Non PNS bertempat di Aula Koperasi Al Iklas Kemenag.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus dalam sambutanya mengatakan tugas penyuluh disamping identifikasi dan  memberikan penyuluhan agama kepada masyarakat  juga tidak kalah pentingnya  melakukan pendataan majelis taklim yang berada di wilayah bianaanya. Karena data  merupakan bahan  awal untuk menyusun program kegiatan ke depan . Oleh karena itu para penyuluh harus memahami dan menguasai tentang Sistim Informasi Penerangan Agama Islam (SIMPENAIS)) karena dengan memahami SIMPENAIS  data  yang ada di  penyuluh bisa direkapitulasi  sebagai laporan pada Dirjen Bimas Islam .

Ditambahkan beliau bahwa seoraang penyuluh dalam melaksanakan tugasnya harus memahami prinsip prinsip penyuluhan diantaranya  yaitu : 1). Prinsip Partisipasi yaitu seorang penyuluh harus mampu menggerakan masyarakat .2). Memahami prinsip untuk semua . Yaitu bisa menggerakan semua komponen yang ada di masyarakat.

Selesai sambutan  dilaksanakan koordinasi penyuluh agama yang dipandu oleh ketua Pokja Abdul Wahid(St.Zul/bd)