081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

KUA Jati Adakan RAKOR Petugas Pelayanan Nikah dan Rujuk

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus, 25/10, bertempat di aula KUA Kec. Jati Kudus diadakan Rapat Koordinasi Pelayanan Nikah dan Rujuk. Rakor dihadiri oleh seluruh P3 N Kec. Jati, penghulu dan pegawai KUA Kec. Jati.

Tujuan dari pelaksanaan rakor adalah menjalin komunikasi dan sharring, manakala terdapat permasalahan-permasalahan yang muncul dan berkaitan dengan pelayanan nikah dan rujuk di wilayah Kecamatan Jati Kudus.

Rapat Koordinasi juga dapat dimanfaatkan sebagai media untuk memberikan informasi dan penjelasan tentang regulasi regulasi baru yang berkaitan dengan pelayanan nikah dan rujuk.

Dengan adanya regulasi yang baru khususnya PP No. 48 Tahun 2014, menjadikan KUA sebagai lembaga yang melayani urusan pernikahan dan rujuk mempunyai komitmen untuk selalu berintegrasi dan terbebas dari gratifikasi dan pungli.

Dalam sambutan arahannya, Kepala KUA Jati Sumardi menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan pernikahan yang prima dan memuaskan, hendaknya harus mengacu pada 3 unsur utama yaitu : 1. administrasi nikah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 2. Administrasi nikah haru sesuai dengan tata cara syariat agama Islam dan administrasi nikah harus sesuai dengan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam pelayanan nikah, peran P3 N sangatlah penting oleh sebab itu perlu adanya kerja sama dan kekompakkan antara P3 N dan penghulu sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan kedepannya dapat kesamaan visi dan persepsi tentang bagaimana memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam urusan nikah dan rujuk dengan tetap berpegang teguh dan berlandaskan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

KUA sebagai tangan panjang dan langsung bersentuhan dengan masyarakat merupakan ujung tombak Kemenag dalam mewujudkan TUSI Kemenag dengan landasan IKHLAS BERAMAL.(KUA Jati/eti/bd)