081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

KUA Mejobo Adakan Rakor Pelayanan Nikah dan Rujuk

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kudus –  05/10 , KUA Kec. Mejobo mengadakan Rakor Pelayanan Nikah. Dengan maksud dan tujuan untuk peningkatan pemahaman dan edukasi tentang regulasi dan  aturan baru yang tertuang dalam PP No. 48 Tahun 2014 dan sebagai media untuk saling sharing manakala terdapat permasalahan-permasalahan yang menyangkut tentang nikah dan rujuk yang terjadi di masyarakat.

Rakor dihadiri oleh petugas pembantu pelayanan nikah yang ada di 11 desa di wilayah Kec. Mejobo, dimana setiap desa terdapat dua atau tiga petugas pembantu pelayanan nikah.

Seperti kita ketahui, dengan adanya regulasi yang baru menjadikan KUA sebagai lembaga Pelayanan Nikah dan rujuk yang merupakan bagian dari TUSI Kemenag dan  tangan panjang Kemenag karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Mempunyai komitmen untuk selalu berintegrasi dan terbebas dari gratifikasi dan pungli.

Disamping itu untuk memperjelas keuangan yang harus dibayarkan masyarakat untuk biaya pernikahan dan mengakomodir kepentingan, kompensasi dan penghargaan kepada para penghulu yang menghadiri pernikahan di luar kantor/ luar jam kerja.

Peran pembantu pelayanan nikah memang sangat penting terutama untuk membantu masyarakat yang hendak mengurus pernikahan, walaupun dengan adanya regulasi yang baru, pelayanan nikah dan rujuk menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh KUA, akan tetapi peran P3N masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam pengurusan pernikahan.

Sehingga dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan kedepannya dapat menyamakan persepsi dan pemahaman tentang peran P3N dan untuk peningkatan koordinasi secara aktif antara sesama petugas pembantu pelayanan nikah dan  ASN KUA Mejobo, sehingga meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi dalam pelayanan nikah dan rujuk.

Dengan adanya rakor, dapat lebih memperjelas TUSI masing masing dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam bidang nikah dan rujuk.(eti/bd)