Lahirkan Kader Berkompeten melalui Kursus Qira’atul Kutub

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Dalam meningkatkan peran serta Penghulu di Kantor Urusan Agama, Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan melalui Bimas Islam menyelenggarakan Kursus Qira’atul Kutub bagi Penghulu se-Kabupaten Grobogan di Aula Kantor, Selasa (10/10).

Menurut Kepala Seksi Bimas Islam Fahrurrozi, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi para penghulu serta Kepala KUA untuk memahami serta menguasai kitab kuning.

"Peserta terdiri dari para penghulu dan Kepala KUA berjumlah 38 orang, narasumber adalah orang yang berkompetensi dalam bidangnya KH. Dr. Syafi’i pengasuh Pondok Pesantren Hasan Anwar dari Gubug dan KH. Musyafak Zain,” urai Fahrurrozi.

Lebih lanjut Fahrurrozi menambahkan, untuk anggaran KUA harus segera digunakan, sehingga serapan DIPA lebih tinggi, dan harus dipertanggungjawabkan dengan laporan SPJ.

"Alhamdulillah untuk data kemasjidan, Kemenag Grobogan mendapatkan nomor 1 se-Jawa Tengah dalam pelaporan,” imbuhnya.

Fahrurrozi mengingatkan, ada 3 pesan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dalam rakor kemarin (1) jangan nikah bedol ditulis nikah kantor, (2) jangan berharap kerja sama dengan P3N, karena penghulu sudah mendapatkan 6 honor dalam kinerjanya, (3) jangan menikahkan bila bukan penghulu. Karena bila ketahuan akan langsung dipecat.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag melalui Kasubag TU Ali Ichwan mengatakan, untuk penghulu dan Kepala KUA perlu adanya peningkatan kompetensi terhadap pemahaman akan kitab kuning yang secara tidak langsung akan membantu dalam menjalankan pekerjaannya.

“Kementerian Agama sedang menuju kearah reformasi birokrasi, untuk itu perlu persiapan kompetensi SDM yang diantaranya penghulu, penyuluh dan Kepala KUA, saya pikir kegiatan ini akan menentukan bahwa kedepan akan lahir kader-kader yang berkompeten terutama untuk penghulu dan Kepala KUA,” terang Ali.

Terkait pungutan dalam melayani pernikahan di masyarakat, jangan sampai ada penghulu ataupun pegawai Kemenag menerima biaya diluar pernikahan, karena termasuk gratifikasi.

"Untuk masalah finger print atau absensi tidak masuk kerja, bila melebihi kumulatif 46 hari kerja, maka akan dikenakan hukuman disiplin berat ataupun pemecatan sebagai PNS," tegasnya. (bd/gt)